Walikota Palembang Minta Seleksi PPDB 2023 yang Transparan dan Objektif, Kuota Zonasi Ditetapkan 50 Persen

Walikota Palembang Minta Seleksi PPDB 2023 yang Transparan dan Objektif, Kuota Zonasi Ditetapkan 50 Persen

Walikota Palembang, H Harnojoyo --dok radar palembang

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Walikota Palembang H Harnojoyo meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 berlangsung secara objektif dan transparan.

Dalam SK No 176/KPTS/DISDIK/2023 itu, ditetapkan kuota zonasi lebih besar dari jalur penerimaan lainnya.

Untuk jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orangtua atau mutasi orangtua 5 persen, prestasi 5 persen dan tes akademik hanya 25 persen.

"Objektif yaitu penerimaan peserta didik baru harus memenuhi ketentuan umum yang sudah ditetapkan. Sedangkan transparan yaitu pelaksanaan PPDB bersifat terbuka.

BACA JUGA:SIMAK! Jadwal PPDB SMP 2023 di Palembang sudah Keluar, Pantau Terus Link Pendaftarannya

Dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi," ujar Harnojoyo, dalam SKnya itu tertanggal 16 Mei 2023.

Untuk jalur zonasi, sambung Harnojoyo, tahun ini ditetapkan kuotanya 50 persen. Kuotanya paling banyak dibandingkan jalur penerimaan yang lain.

Dijelaskan, untuk jenjang SMP Negeri sebagai berikut :

1. Jalur zonasi

BACA JUGA:Zonasi Dominasi Kelulusan PPDB SMP 2023, Cek di Sini Berapa Minimal Radius Diterima?

Jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun.

Alamat calon peserta didik akan merekam titik koordinat dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah.

Apabila jarak rumah siswa dengan sekolah sama, parameter seleksi selanjutnya adalah usia lebih tua dan waktu pendaftaran (lebih dahulu).

2. Jalur afirmasi

Jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.

BACA JUGA:PPDB SMP 2023 di Palembang Dibuka Serentak, Pantau Terus Link Berikut

Sumber: