Jarak Rumah dan Usia Jadi Prioritas di PPDB 2023 Jalur Zonasi, Perlu untuk Diketahui

Jarak Rumah dan Usia Jadi Prioritas di PPDB 2023 Jalur Zonasi, Perlu untuk Diketahui

SMPN 10 Palembang, salah satu SMP negeri yang juga banyak peminatnya setiap tahun terletak di Jalan Rudus Sekip, bersebelahan dengan SMPN 9 Palembang.--dokumen radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kota Palembang tahun pelajaran 2023/2024 sudah diumumkan jadwal pendaftarannya, pada Jumat 19 Mei 2023.  

PPDB tahun ini masih melalui online di website yang telah ditentukan, di link Siap PPDB Online Kota Palembang: https://ppdbpalembang.com/. Link akan dibuka sesuai dengan jadwal pendaftaran.

Ada empat jalur pendaftaran PPDB yang bisa dipilih para calon peserta didik baru yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua/wali dan prestasi akadamik atau non akademik.

Ini diatur oleh Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

BACA JUGA:Seleksi PPDB 2023 di Palembang Berlangsung Serentak, Jalur Afirmasi Dibuka Lebih Dulu, Ada Masa Sanggah

Permendikbud Ristek mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

Kuota jalur zonasi di PPDB Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 pasal 31 tersebut mengatur bahwa ada beberapa kategori calon peserta didik baru yang menjadi prioritas di jalur zonasi, yakni jarak rumah dan usia. 

Calon peserta didik baru yang mendaftar akan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

BACA JUGA:Walikota Palembang Minta Seleksi PPDB 2023 yang Transparan dan Objektif, Kuota Zonasi Ditetapkan 50 Persen

Selain jarak, orangtua dan siswa yang akan mendaftar ke jenjang SMP juga harus memperhatikan soal syarat usia.

Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan yaitu berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar, prioritas usia 7 tahun atau paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2023.

Orangtua dan siswa juga perlu tahu bahwa jalur zonasi memiliki kuota paling banyak dibandingkan 3 jalur lainnya.

Sumber: