Jarak Rumah dan Usia Jadi Prioritas di PPDB 2023 Jalur Zonasi, Perlu untuk Diketahui

Jarak Rumah dan Usia Jadi Prioritas di PPDB 2023 Jalur Zonasi, Perlu untuk Diketahui

SMPN 10 Palembang, salah satu SMP negeri yang juga banyak peminatnya setiap tahun terletak di Jalan Rudus Sekip, bersebelahan dengan SMPN 9 Palembang.--dokumen radarpalembang.disway.id

BACA JUGA:SIMAK! Jadwal PPDB SMP 2023 di Palembang sudah Keluar, Pantau Terus Link Pendaftarannya

Berikut kuota jalur zonasi di PPDB 2023 di kota Palembang :

1. Jalur zonasi SD paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun.

Alamat calon peserta didik akan merekam titik koordinat dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah.

BACA JUGA:Zonasi Dominasi Kelulusan PPDB SMP 2023, Cek di Sini Berapa Minimal Radius Diterima?

Apabila jarak rumah siswa dengan sekolah sama, parameter seleksi selanjutnya adalah usia lebih tua dan waktu pendaftaran (lebih dahulu).

Sedangkan PPDB Tahap 1 yakni jalur zonasi, perpindahan orangtua, prestasi jadwal pendaftaran dibuka pada tanggal 14 s.d 16 Juni 2023.

Verifikasi tanggal 19 s.d 21 Juni 2023, pengumuman tanggal 22 Juni 2023, masa sanggah 22 s.d 26 Juni 2023, daftar ulang dari tanggal 26 s.d 27 Juni 2023.

Bagi semua calon peserta didik yang belum diterima, akan diseleksi kembali Jalur Prestasi Tahap II, dengan jadwal verifikasi pada tanggal 28 s.d 30 Juni 2023.

BACA JUGA:Kenali 4 Jalur PPDB SMP 2023 di Palembang, Jalur Mana Mendominasi Kelulusan Siswa?

Kadisdik Kota Palembang, Ansori melalui Kepala Bidang SMP Lukmanul Hakim mengatakan pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 tetap melalui empat jalur yakni zonasi, afirmasi, mutasi dan prestasi.

Penerimaan PPDB akan dilaksanakan serentak di kota Palembang dan tidak dibeda-bedakan seperti tahun sebelumnya. “Saat ini sudah tidak ada lagi istilah unggulan, jadi seluruh SMP penerimaannya disamakan,”tuturnya.

Selain itu, kata dia seluruh SMP di Kota Palembang tidak dipatok nilai minimum.

Sumber: