Surya Palo Tidak Akan Halangi Penyidik Periksa Aliran Dana Johnny G Plate ke Nasdem

Surya Palo Tidak Akan Halangi Penyidik Periksa Aliran Dana Johnny G Plate ke Nasdem

Surya Palo Tidak Akan Halangi Penyidik Periksa Aliran Dana Johnny G Plate ke Nasdem--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Surya Palo selaku ketua umum (Ketum) Partai Nasdem mempersilakan dan tidak akan menghalang-halangi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan aliran dana kasus korupsi dari Johnny G Plate ke Partanya

Dalam keterangan persnya yang disampaikan di Kantor DPP Nasdem, Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, pada Rabu, 17 Mei 2023, Surya Paloh menegaskan, kalau partai Nasdem tak takut dan tidak akan menghalangi penyidik mengusut kasus tersebut.

"Partai ini ingin transparansinya seutuhnya. Sekali lagi saya katakan, transparansi. Periksa seluruh kemungkinan, dari ujung kiri ke ujung kanan, dari barat, timur, atas, bawah, siapa saja yang terlibat," ujar Surya Paloh.

Surya Paloh juga  meminta kepada penyidik agar memeriksa seluruh unsur yang ada di institusi manapun terkait kasus korupsi ini, termasuk Partai Nasdem.

BACA JUGA:Kejagung Tahan Johnny G Plate 20 Hari ke Depan, Cek Fakta di Sini

Dirinya kembali menegaskan kalau partai Nasdem akan bersikap terbuka terhadap Kejagung selaku pihak yang menangani kasus tersebut.

"Tapi kalau transparansi itu dilakukan dengan kemampuan profesionalisme Kejaksaan Agung kita yang bebas juga dari intervensi siapapun dan juga kepentingan politik darimanapun kenapa kita tidak berikan dukungan sepenuhnya?," tegas Surya Paloh.

Menurut Surya Paloh penegakan hukum terhadap kasus ini harus dilakukan tanpa pandang bulu, dan tidak boleh memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu.

"Kami menyambut itu dan berikan juga hukuman yang setimpal tanpa ada lex specialis dalam pengertian privilege si A boleh diperiksa, si C tidak boleh diperiksa. Semakin sedih lagi kita," ujar Surya Paloh.

BACA JUGA:5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rugikan Rp 8 Triliun, Ini Kesalahannya!

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi, ditetapkan Kejagung  sebagai tersangka. 

Adapun kasus yang menjerat Johnny G Plate yakni kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. 

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023. 

Ketut Sumedana menambahkan seperti yang Anda (wartawan) saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan.

Sumber: