5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rugikan Rp 8 Triliun, Ini Kesalahannya!

5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rugikan Rp 8 Triliun, Ini Kesalahannya!

Dengan tangan terborgol, menkominfo Johnny G Plate keluar dari gedung Kejagung RI terlihat lesu, Rabu 17 Mei 2023.--doc radarpalembang.disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI, Rabu 17 Mei 2023.

Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka, sehingga total ada 8 tersangka yang ditetapkan Kejagung RI terkait kasus korupsi BTS di Kemenkominfo. 

Adapun kasus yang menjerat Johnny G Plate yakni kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. 

Sebelum menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka lainnya, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). 

BACA JUGA:Menkominfo Johnny G Plate Akhirnya Tersangka, NasDem Legowo Jika di Reshuffle

Keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment yakni Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yakni Irwan Hermawan (IH). 

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia yakni Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 yakni Yohan Suryanto (YS). 

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. 

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. 

BACA JUGA:Pakai Rompi Pink, Menkominfo Johnny G Plate Resmi Tersangka Korupsi BTS

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023. 

Ketut Sumedana menambahkan seperti yang Anda (wartawan) saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terlihat diborgol, setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung. 

Sumber: