Kejagung Tahan Johnny G Plate 20 Hari ke Depan, Cek Fakta di Sini

Kejagung Tahan Johnny G Plate 20 Hari ke Depan, Cek Fakta di Sini

Proyek BTS--antaranews.com

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Kejagung akhirnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp8 triliun.

Jhonny Plate yang juga merupakan sekjen partai NasDem ini kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan., setelah dari saksi menjadi tersangka.

Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa persnya, siang ini.

BACA JUGA:5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rugikan Rp 8 Triliun, Ini Kesalahannya!

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun ini masih terus dalam pengembangan penyidikan Kejaksaan Agung.

Belum diketahui, apakah akan ada penambahan lagi tersangka yang terlibat dalam kasus proyek BTS ini.

BACA JUGA:Pakai Rompi Pink, Menkominfo Johnny G Plate Resmi Tersangka Korupsi BTS

Seperti diketahui sebelumnya, ini terkait temuan terbaru penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang dugaan korupsi di Kemenkominfo.

Ada jejak tindak pidana pencucian uang  (TPPU) terkait proyek pembangunan  BTS 4G (base transceiver station) tahun jamak 2020-2022.

Selain pada proyek penyediaan infrastruktur BT 4G, TPPU juga terindikasi pada proyek infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI ) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

‘’Kita sudah menemukan jejak-jejak tindak pidana pencucian uang dalam 2 proyek di Kemenkominfo itu,’’ujar Kuntadi, saat jumpa pers pada Senin, 13 Maret 2023 lalu, mengutip dari Antara.

BACA JUGA:Menkominfo Johnny G Plate Akhirnya Tersangka, NasDem Legowo Jika di Reshuffle

Menurutnya, modus pencucian uang itu dilakukan dengan cara menyisipkan ke penukaran uang (money changers).

Selain itu, pencucian uang juga disipkan ke perusahaan yang terafiliasi dengan 2 proyek itu.

Hanya saja, seperti dan bagaimana mereka melakukan transaksi pencucian uang, Kuntadi belum bersedia menyebutkan.

‘’ Nanti kita lihat. Yang pasti, benang merahnya ada tindak pidana pencucian uang sudah terlihat,’’tegasnya.

Sumber: