MK Tolak Permohonan PHPU NasDem, Anak-Mantu Herman Deru Gagal ke Senayan, Tak Cukup Bukti, Demokrat Melenggang

MK Tolak Permohonan PHPU NasDem, Anak-Mantu Herman Deru Gagal ke Senayan, Tak Cukup Bukti, Demokrat Melenggang

MK telah memutus sidang PHPU Partai Nasdem dan hasilnya Samantha dan Yaser yang merupakan anak dan menantu Herman Deru gagal menjadi Anggota DPR RI--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Mahkama Konstitusi (MK) telah memutus sidang PHPU (Perselisihan hasil pemilihan umum) partai Nasdem dan hasilnya Samantha Tivani dan Muhamad Yaser yang merupakan anak dan menantu Herman Deru gagal menjadi Anggota DPR RI.

Dalam putusan bernomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK menilai bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak cukup membuktikan adanya penambahan suara pihak terkait I (Partai Demokrat) sebanyak 2.301 suara di kecamatan Banyuasin I, Banyuasin III dan Muara Telang.

Sementara di Dapil II (Caleg DPR RI Samantha Tivani Herman Deru), MK juga menilai alat bukti pemohon tidak cukup membuktikan adanya penambahan suara pada pihak terkait (PKS) sebanyak 4.602 suara.

Adapun hasil putusan tersebut membuat jatah kursi untuk Dapil Sumsel I dan Sumsel II menjadi milik partai Demokrat yakni Ishak Mekki (Dapil I) dan Wahyu Sanjaya (Dapil II) yangmerupakan petahana.

BACA JUGA:Terbaru, Eddy Santana Gandeng Andi Asmara Maju di Pilgub Sumsel 2024

Kuasa Hukum Ishak Mekki, Mualimin Pardi Dahlan mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka Demokrat berhasil mempertahankan kursinya di DPR RI.

"Alhamdulillah putusan ini sama dengan kemenangan kita pihak terkait, Partai Demokrat mempertahankan kursi DPR-RI Dap Sumsel 1," ujarnya, Kamis, 6 Juni 2024.

Mualimin pun mengungkapkan kalau terkait pokok perkara tersebut pihaknya telah memprediksi dari awal, sejak menyusun keterangan pihak terkait bahwa tidak adanya keberatan dalam rekapitulasi berjenjang dari saksi NasDem menjadi kelemahan Pemohon.

"Dan kita juga mendalilkan sebaliknya bahwa justru pemohon yg melakukan penambahan suara secara masif tersebar di 5 kabupaten/kota dapil Sumsel 1," ungkapnya.

BACA JUGA:Nyalon Bupati Muratara, Riski Saputra Dapat Rekomendasi dari PAN

Sementara Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel, Muchendi Mahzareki bersyukur atas putusan MK tersebut. Ia mengucapkan terima kasih ke semua pihak yang telah membantu sehingga Demokrat tetap mempertahankan kursi petahana.

"Alhamdulillah, bersyukur. Terima kasih banyak untuk semua pihak yang sudah membantu," ujarnya.

Dia meminta, terhadap Caleg yang terpilih bisa menjalankan tugas dengan baik, amanah dan bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat Sumsel.

 

Sumber: