Hotman Paris Minta Kapolres Tegal Tunda Penahanan Romyani, Kasus Sopir di Wisata Guci

Hotman Paris Minta Kapolres Tegal Tunda Penahanan Romyani, Kasus Sopir di Wisata Guci

Supir Romyani yang ditetapkan tersangka saat dikunjungi tim 911 Hotman Paris, di sel tahanan Polres Tegal--tangkapan layar IG @hotmanparisofficial

TEGAL, RADARPALEMBANG.COM -Hotman Paris Hutapea memberikan bantuan hukum kepada Romyani, supir bus kasus di Guci Tegal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Minggu 14 Mei 2023.

Bahkan tersangka Romyani dan kernetnya dilakukan penahanan di Polres Tegal, Jawa Tengah.

Pengacara kondang bersama tim 911 terus mengawal perkembangan kasus ini, yang selalu diunggah di akun instragramnya @hotmanparisofficial.

Seperti unggahan pada pagi ini, Rabu 17 Mei 2023, Mohon Kapolres Tegal Tunda penahanan Supir dan Knek kasus! Puluhan juta warga Indonesia juga berharap ke Kapolres Tegal@ahmadsolehofficial.

BACA JUGA:Kasus Supir di Guci, Romyani Butuh Dukungan 250 Juta Nitizen, Hotman Paris Siap Bantu

Dalam video kunjungan tim 911 saat membesuk Romyani, supir yang mengenakan baju tahanan berwarna biru itu menceritakan kronologis kejadian sebenarnya sebelum terjadinya kecelakaan maut itu.

Unggahan video ini mendapat 31.266 like dan 1.286 komentar.

Dikatakan Romyani, ia memarkirkan mobil tersebut berdasarkan arahan dan saran dari tukang parkir.

Rem terpasang semuanya dari jam 10, posisi ban depan dan belakang terganjal kayu, batu dan ada segitiga pengaman.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Masuk Jurang di Tegal, Satu Korban Tewas Bertambah

Pada kesempatan itu juga, Romyani dari balik jeruji mengucapkan banyak terima kasih kepada bang Hotman Paris dari 911 atas bantuan hukumnya yang diberikan tidak dipungut biaya sepeser pun. "Semoga sukses dan lancar selalu,"ujar Romyani.

Salam untuk Pak supir di tahanan Polres Tegal! Ayo Rakyat Indonesia kirim surat ke Kapolda Jateng & Kapolres Tegal agar di tangguhkan penahanan Pak Supir, tertulis dalam akun tersebut.

Perlu diketahui, kasus supir di Guci ini menjadi viral setelah Romyani dan kernetnya di tetapkan sebagai tersangka.

Alhasil ramai jadi perbincangan nitizen. Keduanya kini ditahan, dinyatakan melanggar pasal 359 KUHP.

Sumber: