Pakai Rompi Pink, Menkominfo Johnny G Plate Resmi Tersangka Korupsi BTS
Menkominfo Johnny G Plate resmi tersangka kasus korupsi BTS usai ditetapkan Kejagung RI, Rabu 17 Mei 2023.--doc radarpalembang.disway.id
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung.
Resmi, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
Adapun kasus yang menjerat Johnny G Plate yakni kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.
BACA JUGA:Temuan Kejagung, Ada Jejak Pencucian Uang di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo
Ketut Sumedana menambahkan seperti yang Anda (wartawan) saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terlihat diborgol, setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu 17 Mei 2023.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sempat diperiksa pada Selasa 14 Februari 2023 dan Rabu 15 Maret 2023 dalam kapasitas sebagai saksi.
BACA JUGA:Wow, Menkominfo Johnny Gerard Plate Ternyata Punya Tanah dan Gedung Senilai Rp141 Miliar
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mencapai Rp 8 triliun.
Sumber: