Kembali Bikin Heboh, Lina Mukherjee Ngaku Wajib Lapor Lina Cukup Lewat Video Call

Kembali Bikin Heboh,  Lina Mukherjee Ngaku Wajib Lapor Lina Cukup Lewat Video Call

Lina Mukherjee Ngaku Wajib Lapor Lina Cukup Lewat Video Call--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjeehanya dikenakan wajib lapor oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Adapun alasana penyidik tidak menahan Lina Mukherjee karena tersangka mengalami gangguan kesehatan.

Namun sungguh mengejutkan pernataan dari Lina Mukherjee saat ditemui awak media di Thamrin City Jakarta pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Lina mengaku dirinya cuma dikenakan wajib lapor satu atau dua kali dalam seminggu. Tidak seperti pada umumnya tersangka yang dikenakan wajib lapor, Lina mengaku hanya cukup dengan melakukan Video Call.

BACA JUGA:Tak Jadi Ditahan, Lina Mukherjee Keluar Polda Sumsel Dengan Baju Tidur

"Iya, cuma wajib lapor via video call sama Pak Direktur di sana. Kalau aku, kan emang tersangka cuma nggak ditahan karena ada maag kronis," ungkap Lina.

Sementara itu kuasa hukum Lina Mukherjee, H Andi Bashar Kr Bagong SH MH membantah pernyataan dari kliennya yang menyebut wajib lapor cukup video call saja.

"Tidak seperti itu, wajib lapor kami upayakan untuk bisa hadir secara langsung Kamis mendatang," ucap Bashar dikonfirmasi via telepon WhatsApp Senin, 8 Mei 2023.

Lebih lanjut dijelaskan Bashar jika sama sekali tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya oleh penyidik Polda Sumsel karena dinilai koperatif.

BACA JUGA:12 Jam Diperiksa Polisi Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel?

“Iya, dengan alasan-alasan yang dibenarkan di antaranya lantaran klien kami dinilai koperatif,” terang Bashar.

Bashar juga mengatakan, jika kliennya juga tidak mengetahui jika ternyata konten yang dibuatnya di media sosial miliknya tersebut sampai melukai hati umat muslim hingga berujung pada pelaporan ke polisi.

Sebelumnya Penyidik Siber 5 Ditreskrimsus Polda Sumsel, tidak mekaukan penahanan terhadap Lina Mukherjee dengan alasan sakit yang dideritanya.

"Tersangka LM tidak ditahan karena sakit magh kronis yang dialaminya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM kepada awak media.

Sumber: