Tak Jadi Ditahan, Lina Mukherjee Keluar Polda Sumsel Dengan Baju Tidur
Lina Mukherjee akhirnya muncul kehadapan publik usai 12 jam diperiksa penyidik Siber Polda Sumsel dengan hanya mengenakan baju tidur--sumeks.co
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Tersangka kasus penistaan agama dengan konten makan kulit babi, Lina Mukherjee akhirnya muncul kehadapan publik usai 12 jam diperiksa penyidik Siber Polda Sumsel.
Dengan hanya mengenakan baju tidur Lina Mukherjee tampak pucat saat digiring petugas keluar dari Polda Sumsel, Kamis 4 Mei 2023 siang.
Mengutip sumeks.co, Penyidik Siber 5 Ditreskrimsus Polda Sumsel, tidak mekaukan penahanan terhadap Lina Mukherjee dengan alasan sakit yang dideritanya.
"Tersangka LM tidak ditahan karena sakit magh kronis yang dialaminya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM kepada awak media.
BACA JUGA:12 Jam Diperiksa Polisi Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel?
Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH mengungkapkan kalau penyidikan terhadap kasus penistaan agama oleh Lina Mukherjee tetap dilanjutkan.
"Wajib hadir, wajib penuhi panggilan penyidik jika dipanggil dan kooperatif," tegas Agung.
Sementara itu Lina Mukherjee diketahui dalam akun media sosialnya telah memberi pernyataan pada kamis pagi, 4 Mei 2023.
Pernyataan tersebut diunggah Lina melalui akun akun Instagram @linamukherjee, Selebgram dengan nama asli Lina Lutfiawati ini mencurahkan perasaannya.
BACA JUGA:Nampak Santai, Lina Mukherjee Penuhi Paggilan Polda Sumsel Terkait Video Makan Kulit Babi
Dalam unggahannya Lina menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh awak media yang rela menunggu di depan gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel sejak Rabu, 3 Mei 2023.
"Terima kasih buat rekan media, mereka nunggu dari jam 10 pagi sampe jam 11 malam. Pertama masih prose penyelidikan dll.
Kali saya sih pengen ngobrol. Keadaan blum bisa terima kasih buat rekan2 media yg baik mengikuti semuanya" tulis Lina dalam statusnya.
Lina mengaku kalau dirinya tidak tertekan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel.
Sumber: sumeks.co