Pejabat Disbunak OKI, Tabroni Terancam Dibuai dan Bakal Dipecat, MA Nyatakan Terbuti Lakukan Korupsi

Pejabat Disbunak OKI, Tabroni Terancam Dibuai dan Bakal Dipecat,  MA Nyatakan Terbuti Lakukan Korupsi

Pejabat Disbunak OKI, Tabroni Terancam Dibuai dan Bakal Dipecat--

BACA JUGA:Pegawai Indomaret Gasak Uang Toko Sendiri Demi Main Judi Online

”Jika perkaranya inkracht dan perkaranya korupsi, meski dua hari saja tetap dipecat dari ASN,” cetusnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa Tabroni dan Roni Candra, divonis bebas lantaran tidak terbukti korupsi hingga membuat kerugian negara Rp317 juta, seperti tuntutan dan dakwaan JPU.

Atas putusan bebas itu, JPU mengajukan kasasi ke MA. 

 

 

Sumber: