Tak Jadi Ditahan, Lina Mukherjee Keluar Polda Sumsel Dengan Baju Tidur
Lina Mukherjee akhirnya muncul kehadapan publik usai 12 jam diperiksa penyidik Siber Polda Sumsel dengan hanya mengenakan baju tidur--sumeks.co
BACA JUGA:MUI: Video Lina Makan Kulit Babi Haram, segera Keluarkan Fatwa
"Saya tidak ada merasa ga betah jd sabar jgn khawatir ya bener ini pertama kali di kantor polisi saya tidak merasa tertekan," tegasnya.
Selain itu Lina juga menyampaikan pesan terhadap para pembencinya yang berkata ucapan ujaran kebencian karma dan lain-lain.
"Kalian ga ingat bahwa public figur dan artis manusia biasa, banyak artis atau seleb yang ketika mereka selesai kasus tetap elsis? Yang artinya perbaiki saja dan jalani tuhan pasti angkat darjat," tulis Lina lagi.
Sebelumnya diberitakan selebgram dan TikTokkers Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee menjelani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Sumsel.
BACA JUGA:Konten Makan Kulit Babi, Influencer Lina Lutvia Kesenggol Hukum, Kena Lapor ke Polda Sumsel
Pemeriksaan Lina Mukherjee dilakukan tim penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu, 3 Mei 2023 terkait kaus video makan Kulit babi.
Belum diketahui apakah Lina Mukherjee ditahan atau tidak setelah menjalani pemeriksaan penyidik Siber Polda Sumsel secara maraton sejak Rabu 3 Mei 2023 siang.
Terkait hal tersebut, sampaisaat ini baik penyidik, Direktur dan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi hingga Kamis 4 Mei 2023 pagi.
Kuasa hukum Lina Mukherjee Andi Basar SH, mengatakan pihaknya akan mengikuti semua proses hukum.
BACA JUGA:Yudo Andreawan si Pembuat Onar Diserahkan RSJ Dr Soeharto Heerdjan
“Memang ada banyak pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik terkait konten dari klien Lina Mukherjee tersebut,” terang Andi Basar, saat dikonfirmasi Rabu malam.
Menururt Andi Basar kliennya tersebut merasa kelelahan, akibat proses pemeriksaan dimulai sejak pagi.
“Kalau capek iya. Tapi, klien kami mendapat jeda waktu untuk beristirahat, salat dan makan,” ujarnya.
Namun mengenai apakah akan adanya penahanan terhadap kliennya atau tidak hal tersebut menjadi hak dan kewenangan penyidik.
Sumber: sumeks.co