Yudo Andreawan si Pembuat Onar Diserahkan RSJ Dr Soeharto Heerdjan

Yudo Andreawan si Pembuat Onar Diserahkan RSJ Dr Soeharto Heerdjan

Yudo Andreawan si pembuat onar usai diperiksa Polda Metro Jaya langsung diserahkan ke RSJ Dr Soeharto Heerdjan.--doc radarpalembang.disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan tak menahan Yudo Andreawan dan lebih menyerahkan kasusnya ke pihak rumah sakit jiwa atau RSJ.

Diketahui, Yudo Andreawan beberapa waktu lalu viral di media massa, karena seringnya membuat onar di area publik. 

Terakhir, Yudo Andreawan membuat onar di salah satu mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan bertengkar dengan orang lain yang membawanya diperiksa oleh pihak kepolisian. 

Observasi kejiwaan Yudo Andreawan, pria yang bikin onar di salah satu mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah selesai.

BACA JUGA:Nampak Santai, Lina Mukherjee Penuhi Paggilan Polda Sumsel Terkait Video Makan Kulit Babi

Usai ditangkapnya, media sosial terus diramaikan aksi Yudo Andreawan yang ternyata sering membuat onar di areal publik. 

Kini, kasus yang menjerat Yudo Andreawan sudah jelas dan pihak Polda Metro Jaya menyerahkan yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.

“Langkah tersebut diambil karena dokter menyimpulkan Yudo mengalami gangguan mental,”kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Yuliansyah, Kamis 4 Mei 2023.

Polda Metro Jaya menggelar observasi Yudo Andreawan sendiri berlangsung selama 20 hari lamanya.

BACA JUGA:12 Jam Diperiksa Polisi Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel?

"Hasil dari observasi yang dilakukan dokter di Kramat Jati selama 20 hari kemarin adalah dokter merekomendasikan yang bersangkutan untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol," kata Yuliansyah.

Namun demikian, proses hukum dalam perkara tersebut tetap berlanjut usai Yudo Andreawan ditetapkan jadi tersangka. 

Segara pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara Yudo Andreawan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

"Selanjutnya penyidik akan tetap melakukan pemberkasan untuk kita limpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) dengan berkordinasi dengan JPU,”kata Yudo Andreawan.  

Sumber: