9.561 Narapidana dan Anak Didik Diberi Remisi dari Kemenkumham Sumsel di Hari Lebaran
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya (tengah) bersama jajaran dan narapidana yang mendapat remisi lebaran di Rutan Kelas I Palembang, Sabtu 22 April 2023. --Doc radarpalembang.disway.id
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kemenkumham Sumsel membagikan Surat Keputusan Remisi (pemotongan masa pidana) kepada 9.561 narapidana dan anak didik Pemasyarakatan di Sumsel.
"Total 9.561 narapidana dan anak didik Pemasyarakatan di Sumsel yang mendapat remisi,"kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya di Rutan Kelas I Palembang, Sabtu 22 April 2023.
Pemberian remisi ini dalam rangka bertepatan Sabtu, 22 April 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah umat muslim merayakan kemenangan (lebaran Idulfitri) setelah sebulan lamanya berpuasa.
Kebahagiaan mendapatkan remisi lebaran ini diberikan kepada narapidana dan anak didik dibawah Kemenkumham Sumsel yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas, Rutan, LPKA yang beragama Islam.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dukung Sertifikasi Halal di Dapur Lapas dan Rutan
"SK remisi (hari raya lebaran) juga dibagikan secara serentak oleh Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah masing-masing,"kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya.
Remisi (hari raya lebaran) merupakan hak WBP yang diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, yang merupakan capaian terbaik jajaran Kemenkumham dalam perumusan kebijakan guna memasuki era baru Pemasyarakatan.
"Remisi (hari raya lebaran) adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,"ungkap Ilham Djaya.
Adapun pemberian remisi dalam rangka memperingati hari raya lebaran kepada 9.561 narapidana dan anak didik Pemasyarakatan di Sumsel dapat menjadikan WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Akan Rehabilitasi 520 Napi Kasus Narkoba di Tahun 2023
Pemberian remisi dalam hari raya lebaran kepada 9.561 narapidana dan anak didik Pemasyarakatan oleh Kemenkumham Sumsel diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi para Narapidana untuk selalu intropeksi diri dan berusaha untuk terus menjadi lebih baik kedepannya.
"Pencapaian (remisi) ini membuktikan bahwa para narapidana mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik daripada sebelum menjalani pidanapidana," ungkap Ilham Djaya.
Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per-22 April 2023 ini adalah sejumlah 16.058 dengan jumlah Narapidana 13.654 dan tahanan 2.404 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas atau Rutan yang ada di Sumatera Selatan sejumlah 6.605 orang.
Adapun jumlah napi/anak didik yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.302 WBP, Lapas Kelas IIA Banyuasin (928 WBP), Lapas Kelas IIB Sekayu (764 WBP), Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin (735 WBP), Lapas Kelas IIA Lubuklinggau (712 WBP), serta Lapas Kelas IIA Muara Beliti sebanyak 646 WBP.
Sumber: