Kanwil Kemenkumham Sumsel Akan Rehabilitasi 520 Napi Kasus Narkoba di Tahun 2023

Kanwil Kemenkumham Sumsel Akan Rehabilitasi 520 Napi Kasus Narkoba di Tahun 2023

Kanwil Kemenkumham Sumsel akan merehabilitasi 520 orang warga binaan permasyarakatan kasus narkoba, di tahun 2023. --sumsel.kemenkumham.go.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan akan merehabilitasi 520 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi), pada tahun 2023.

“Ada 4 (empat) unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dipilih sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Senin 13 Februari 2023, dikutip pada website sumsel.kemenkumham.go.id

Dikatakan Ilham, keempat lembaga pemasyarakatan (Lapas) tersebut yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin. 

Ilham menjelaskan layanan rehabilitasi pemasyarakatan yang akan dilaksaksanakan berupa rehabilitasi medis, sosial dan pascarehabilitasi bagi tahanan dan warga Binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan. 

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pengembangan Kompetensi Pegawai

“Kegiatan ini sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup para Warga Binaan Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Ilham mengatakan program rehabilitasi ini bertujuan membentuk kesadaran diri warga binaan/napi agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas.

Dan setelah menjalani pidana akan dilanjutkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) lainnya.

“Program ini sangat penting karena sebagian besar narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah provinsi Sumsel ini dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelas Ilham.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Berdasarkan data hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel yaitu 15.480 orang WBP dan tahanan.

Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen atau sebanyak 8.455 WBP dan tahanan penghuni lapas dan rutan terjerat kasus narkoba.

Selain program rehabilitasi, Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama BNN Provinsi Sumsel juga berupaya melakukan berbagai kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Dalam pelaksanaan rehabilitasi ini digandeng sejumlah stakeholder dinataranya Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BNN Kabupaten.

Sumber: