Menanti Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Apakah Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati?
Terdakwa Ferdy Sambo tertunduk lesu saat dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, diketuai oleh Wahyu Iman Santoso.--disway.id
Hukuman mati tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hakim tingkat pertama menghukum Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.
Terhadap Putri Candrawathi hakim pengadilan tingkat pertama menghukumnya dengan pidana 20 tahun penjara lantaran turut serta dalam merencanakan pembunuhan.
BACA JUGA:Total Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo
Hukuman untuk isteri Ferdy Sambo itu, pun lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta PN Jaksel menghukumnya selama 8 tahun penjara.
Hakim PN Jaksel juga menghukum Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing 15 dan 13 tahun penjara lantaran turut serta dalam pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 tersebut.
Hukuman terhadap dua pembantu dan ajudan Ferdy Sambo itu pun lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim PN Jaksel memberikan hukuman masing-masing 8 tahun.
Satu-satunya terdakwa yang tak mengajukan banding adalah Richard Eliezer dihukum oleh hakim PN Jaksel hanya 1,5 tahun penjara karena berstatus justice collaborator.
Padahal JPU dalam tuntutannya, meminta hakim menghukum terdakwa Richard selama 12 tahun lantaran terbukti sebagai eksekutor pembunuhan.
Sumber: