3 Debt Collector Viral Bentak Polisi Ditangkap, Kemarin Macan Berubah Jadi Kucing, 4 Lagi Masih Buron

3 Debt Collector Viral Bentak Polisi Ditangkap, Kemarin Macan Berubah Jadi Kucing, 4 Lagi Masih Buron

Ketiga debt collector yang telah diamankan Polda Metro Jaya, 4 debt collector lainnya yang terlibat dalam perampasan mobil milik selebgram Clara Shinta masih dalam pengejaran.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Atensi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran yang memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap debt collector yang viral memaki-maki anggotanya, langsung ditindaklanjuti. 

Ketiga pelaku debt collector telah berhasil ditangkap, bahkan salah satu pelaku dikejar dan ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon, pada Rabu, 22 Februari 2023. 

Debt collector itu yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin, saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Februari 2023.

"Sudah kita amankan 3 pelaku, satu pelaku kita kejar sampai ke kampung halamannya di Saparua Maluku. Garangnya dulu seperti macan tapi ketika diburu menjadi seperti kucing," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada awak media pada Kamis 23 Februari 2023, dikutip dari beritasatu.com

BACA JUGA:Hotman Paris Dukung Kapolda Metro Jaya Bersihkan Premanisme di Jakarta

Hengki hanya mengatakan bahwa penangkapan ini sebagai bentuk respon cepat terhadap tindakan para debt collector yang membuat resah masyarakat.

Dia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," kata Hengki menegaskan.

Hengki melanjutkan, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Karena itu, dia meminta agar debt collector lainnya yang terlibat melawan petugas itu segera menyerahkan diri atau ditindak tegas.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Diterbangkan ke Jakarta, Dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati

Hengki mewanti-wanti para debt collector agar dapat melalui mekanisme yang dibenarkan pada saat proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan.

Sehingga proses penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tersebut tidak meresahkan masyarakat.

Ke depannya, tidak boleh ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector jika tidak ada kesepakatan dan debitur menolak.

"Karenanya harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," kata Hengki menegaskan. 

Sumber: