Pemberantasan Aktivitas Penambangan Batubara Illegal di Muara Enim, Penyidik Polda Sumsel Kejar 3 Pemodal DPO

Pemberantasan Aktivitas Penambangan Batubara Illegal di Muara Enim, Penyidik Polda Sumsel Kejar 3 Pemodal DPO

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto (dua dari kiri) saat jumpa pers terkait hasil pengungkapan penambangan batubara illegal di Muara Enim. -- -- antara

Selain menangkap para sopir dan kodektur truk, polisi juga telah menyita 98 ton batu bara hasil illegal mining berikut 4 unit  dump truk mereka Mitsubishi Fuso. 

Selain itu, penyidik juga menemukan dan menyita satu lembar surat jalan dari PT MIB (Mulia Indah Bersama).

BACA JUGA:Dua Perusahaan Batubara Bebaskan Lahan Warga di PALI

‘’Kepada penyidik mereka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp500–Rp5 juta  untuk satu kali mengangkut batubara dari tambang illegal di Muara Enim ke Provinsi Lampung,’’ujarnya. 

Enam orang tersangka itu, sedang dalam pemeriksaan intensif dari penyidik dan ditahan di  Dittahti Polda Sumsel.

‘’Selain mengumpulkan keterangan dari para tersangka tentang pemodal dan cukong illegal mining di Mura Enim,  penyidik juga sedang meggali penadah dari batu bara dari tambang illegal itu,’’tambahnya. 

BACA JUGA:Aktivitas PT BMS dan Titan Dikeluhkan Masyarakat, Pansus Batubara Sambangi Bupati Lahat

Selanjutnya penyidik akan menjerat para tersangka illegal mining di Muara Enim itu dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.

Pasal 161 UU itu menyebutkan: Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (yui/ant)

Sumber: