Jaksa Tidak Banding Atas Vonis Eliezer yang Dipidana 1,5 Tahun, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jaksa Tidak Banding Atas Vonis Eliezer yang Dipidana 1,5 Tahun, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jampidum kejagung ri, Fadil Jumhana menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Jaksa mengambil sikap untuk tidak melakukan banding terhadap vonis Richard Eliezer yang dijatuhi hukuman pidana 1,5 tahun.

Sementara tuntutan terhadap terdakwa selama 12 tahun.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung melalui Jampidum Kejagung RI, Fadil Jumhana, kepada awak media di Jakarta, kemarin.

Kejagung RI melalui pemikiran yang mendalam. Mulai dari jaksa penuntut umum sampai dengan pimpinan kejaksaan agung republik indonesia, akhirnya mengambil sikap.

BACA JUGA:Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Tata Cara Eksekusi Pidana Mati di Indonesia

Sikap ini penting bahwa dalam proses pemberian keadilan itu harus diberikan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang kuat.

"Saya melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan dengan pertimbangan hukum yang kuat pula.

Namun sisi kami banding atau tidak banding, ini perlu diberikan penjelasan,"ujar Fadil, yang sebelumnya pernah disorot tajam oleh nitizen atas pernyataannya soal Justice Collaborator Richard Eliezer.

Di pasal 223 dan 224 KUHAP disebutkan Penuntut Umum ataupun terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum. jelas disitu disebutkan.

BACA JUGA:Total Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Artinya putusan hakim bisa tidak diterma terdakwa, bisa tidak diterima oleh jaksa. Karena dalam menilai satu putusan itu punya sisi masing-masing.

Terdakwa tidak puas, dia bisa banding. Jaksa juga bisa banding. 

Adapun hal yang menjadi pertimbangan, lanjutnya, menyangkut sikap kejaksaan agung Republik Indonesia, apakah banding atau tidak.

"Kami melihat pihak keluarga korban ini, Ibu Josua, Bapak Josua dan kerabatnya. Saya melihat dari awal proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer, satu sikap yang memaafkan berdasarkan dengan keikhlasan,"lanjut Fadil.

Sumber: