Jaksa Tidak Banding Atas Vonis Eliezer yang Dipidana 1,5 Tahun, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jampidum kejagung ri, Fadil Jumhana menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan.--
BACA JUGA:Profil Hakim Morgan Simanjuntak, Pernah Jatuhkan Vonis Mati Selain Pada Ferdy Sambo
Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang penting dalam putusan hukum.
Berarti ada keikhlasan daripada orangtua. Itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur, diputus hakim seperti itu.
Jaksa sebagai referentasi daripada korban, kami mewakili korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu.
Slah satu pertimbangan kami untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini.
Kenapa ? Bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons.
Satu hari kami menilai pemberitaan itu dan kami dalam mewujudkan keadilan itu harus melihat nilai-nilai atau keadilan yang timbul di masyarakat.
Disamping itu, juga melihat putusan hakim ini disamping sudah mengambil over seluruhnya, dakwaan mapun tuntutan jaksa.
Seluruhnya dilihat, dari seluruh unsur yang dikutip oleh hakim.
BACA JUGA:Jaksa Dinilai Tidak Pantas Dilema Yuridis, Vonis Hakim Digelar Pekan Depan
"Hakim yakin benar atas dakwaan jaksa tersebut, yakin benar atas tuntutan jaksa tersebut. sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima oleh masyarakat.
Para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa pidana.
Jadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak menyatakan banding. sehingga incrakht lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Penyataan sikap dari jaksa ini sesuai dengan harapan penasehat hukum terdakwa, Ronny Tapalessy dan ibunda Richard Eliezer agar jaksa tidak banding, atas vonis hakim tersebut.
Sumber: