Jaksa Tidak Banding Atas Vonis Eliezer yang Dipidana 1,5 Tahun, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jampidum kejagung ri, Fadil Jumhana menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan.--
BACA JUGA:Kasus Sambo Terhadap Eliezer, Hotman Paris: Masih Adakah Keadilan di Benteng Terakhir?
Hal ini disampaikan keduanya setelah majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso memjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Richard Eliezer.
Terdakwa Richard dinyatakan terbukti bersalah dan sah ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Sebagaimana dakwaan primer JPU yakni pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara keempat terdakwa lainnya di pengadilan negeri jakarta selatan juga telah dijatuhkan vonis.
BACA JUGA:Hakim Nilai Hukuman Mati Pantas untuk Ferdy Sambo, Penuhi Rasa Keadilan Publik
Ferdy Sambo dihukum mati, istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun, Kuat Maruf dipidana 15 tahun dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun.
Vonis hakim ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo ketiga dituntut sama, yakni masing-masing 8 tahun penjara.
Ke-4 terdakwa terbukti bersalah dan sah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang perkara pembunuhan berencana ini berlangsung selama 3 bulan lebih, mulai pertama kali sidang awal di Oktober 2022 dengan majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso didampingi hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Sujono.
Sumber: