Bukan Instruksi Pusat, DPR Imbau Kepala Daerah Tidak Lakukan PHK Massal, Soal Penghapusan Honorer

Bukan Instruksi Pusat, DPR Imbau Kepala Daerah Tidak Lakukan PHK Massal, Soal Penghapusan Honorer

DPR Komisi II akan memperjuangkan nasib para tenaga honorer, terkait soal akan dihapuskannya honorer oleh pemerintah.--jpnn.com

BACA JUGA:Bisnis Adira Finance 2022 Didorong Segmen Non Otomotif dan Mobil

Terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan posisinya terkait wacana penghapusan honorarium.

Menurut Zaki, kebijakan ini harus diperhatikan lebih matang. Jabatan honorer di daerah, lanjutnya, masih sangat dibutuhkan, terutama untuk bidang tertentu.

Tidak hanya guru, tenaga kesehatan dan penyuluh, tetapi juga tenaga teknis lainnya.

“Tidak boleh gegabah mengambil kebijakan menghapus honor. Harus ada pertimbangan yang matang dan matang, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Bupati Tangerang ini.

BACA JUGA:Jernihkan Air, Perempuan Tani HKTI dan Plant Eco Enzyme Sumsel Tuangkan Eco Enzyme ke Sungai Lambidaro

Dia mengungkapkan, masalah honorer juga menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat koordinasi antara KemenPAN-RB, BKN, dan asosiasi pemerintah daerah pada 18 Januari 2023.

Menurut Bupati Zaki, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kebijakan apa yang akan diberikan kepada seluruh honorer. Sebab, setiap kebijakan memiliki implikasi terhadap anggaran.

"Masih ada rapat pembahasan lanjutan. Namun, kami akan memperjuangkan nasib kehormatan. Apalagi mereka sudah bekerja bertahun-tahun," ujarnya.

Disinggung apakah fokusnya hanya pada jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh? Bupati Zaki menegaskan semuanya diperjuangkan, termasuk tenaga teknis administrasi dan lain-lain.

BACA JUGA: Pelantikan 4.973 Petugas Pantarlih Palembang, Wako: Akurasi Data Pemilih Tentukan Kualitas Pemilu

"Kami perjuangkan Satpol PP, tenaga kebersihan, tenaga kependidikan, tenaga administrasi teknis, dan jabatan lainnya," ujarnya.

Untuk diketahui, tiga kali rekrutmen PPPK (2019, 2021, 2022), pemerintah pusat hanya fokus pada guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Jabatan staf teknis administrasi dan lainnya tidak tersentuh oleh kebijakan tersebut.

Memang tenaga teknis administrasi ini bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 dan 2022, namun tanpa penegasan.

Sumber: