Bukan Instruksi Pusat, DPR Imbau Kepala Daerah Tidak Lakukan PHK Massal, Soal Penghapusan Honorer

Bukan Instruksi Pusat, DPR Imbau Kepala Daerah Tidak Lakukan PHK Massal, Soal Penghapusan Honorer

DPR Komisi II akan memperjuangkan nasib para tenaga honorer, terkait soal akan dihapuskannya honorer oleh pemerintah.--jpnn.com

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer masih dalam proses.

Penghapusan honorer bukan instruksi dari pusat, sehingga kepala daerah diimbau tidak melakukan PHK massal.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Hugua. Bahkan ia memastikan pemerintah tidak akan mungkin menghapuskan honorer.

Lantaran, tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal untuk membayar gaji dan tunjangan ASN.

BACA JUGA:6 Perusahaan Milik Erick Thohir, Salah Satunya Perusahaan Media Jurnalistik, Ini Daftarnya

"Tidak akan ada penghapusan honorer. Honorer itu akan selalu ada dari masa ke masa," kata Hugua, Minggu 12 Februari 2023. Seperti dilansir dari JPNN.com

Jika pemerintah tetap kukuh untuk menghapus honorer, artinya melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Mantan Bupati Wakatobi dua periode ini juga yakin pemerintah tidak ingin polemik mengganggu stabilitas negara di tahun politik ini.

“Meningkatkan 2,7 juta pegawai honorer (hasil pendataan BKN tahun 2022) menjadi PNS memang sulit bagi pemerintah, makanya tidak mungkin dibubarkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Senam Sehat Rutin, Azmi Shofix Sosialisasikan AHY Cawapres di OKU Timur

Soal sejumlah pemda yang merumahkan pekerja, bahkan sejak awal 2022, menurut Hugua terlalu berlebihan.

Jangan sampai kebijakan hanya memasukkan pendukung baru.

Sudah menjadi rahasia umum, kata Hugua, perekrutan honorer baru hanya untuk kepentingan politik dan melanggar hukum.

Saat ini, Komisi II DPR RI sedang menunggu hasil pembahasan pemerintah terkait honorary settlement.

Sumber: