Kasasi Ditolak, Hakim MA Perintahkan Jaksa Kembalikan Semua Harta yang Disita

Kasasi Ditolak, Hakim MA Perintahkan Jaksa Kembalikan Semua Harta yang Disita

Ir H Alex Noerdin--disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM -Mahkamah Agung (MA) RI telah menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Ir H Alex Noerdin, terdakwa korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel.

MA menguatkan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menjatuhkan hukuman selama 9 tahun kepada terdakwa Alex. Lebih ringan 3 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Palembang yang memvonis 12 tahun penjara.

Pada petikan putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022, dalam amar putusannya majelis hakim MA RI selain menolak kasasi, juga memerintahkan agar pihak JPU mengembalikan atas semua harta yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan.

"Termasuk memerintahkan agar membuka 10 rekening bank baik atas nama klien kami sebagai terdakwa serta atas nama istri terdakwa," terang Ridho Junaidi SH MH, salah satu penasihat hukum terdakwa Alex, dikutip pada sumeks.co

BACA JUGA:MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

Atas putusan kasasi itu, tim penasihat hukum Ir H Alex Noerdin, belum menentukan sikap dan masih akan mempelajari salinan lengkap ditolaknya kasasi yang diajukan tersebut.

"Karena belum mendapatkan salinan lengkapnya hanya petikan amar saja, namun secara umum kita menghormati putusan kasasi dari Mahkamah Agung," kata Ridho dikonfirmasi usai mengambil salinan amar putusan Kasasi di PN Palembang, Selasa 7 Februari 2023.

Menurutnya, kalaupun nanti putusan pidana sebagaimana putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dilaksanakan, maka dapat dilaksanakan secara utuh, termasuk melaksanakan pembukaan rekening dan mengembalikan harta yang telah disita sebelumnya.

Lebih lanjut dikatakan Ridho, mengenai ditolaknya permohonan Kasasi sebagaimana putusan MA RI, apakah akan mengajukan upaya hukum Pengajuan Kembali (PK) atau tidak tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Alex Noerdin.

BACA JUGA:Pengurus PWI Sumsel Dijamu Alumni Unsri, Saat Hadiri Peringatan HPN 2023 di Medan

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI, tolak kasasi yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan Ir H Alex Noerdin terdakwa korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, berdasarkan petikan Putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022, majelis hakim MA RI juga menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Diketahui putusan ditolaknya kasasi tersebut oleh Hakim Agung tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI diketuai Dr H Suhadi SH MH dibantu  hakim agung anggota Suharto SH MHum, dan Ansori SH MH hakim adhoc Tipikor MA RI

Menanggapi, terkait telah keluarnya putusan kasasi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan SH MH mengatakan dengan ditolaknya Kasasi terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Ungkap 37 Kasus Narkoba, Amankan 7,6 Kilogram Sabu-sabu

Menurutnya, tidak ada istilah inkrah dalam putusan kasasi tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, sehingga putusan kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa.

Diterangkannya, terdakwa Alex Noerdin bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK).
"Namun salah satu syarat dalam upaya hukum PK terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu terhadap putusan kasasi tersebut," tukasnya.

 

Sumber: