Pengamat: Bisa Karena Relasi Kuasa, Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan

Pengamat: Bisa Karena Relasi Kuasa, Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan

Mahasiswa UI, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka ini tewas dalam kecelakaan yang merenggut nyawanya dengan mobil yang dikendarai oleh pensiunan polisi, kini tengah menjadi sorotan masyarakat.--radarcirebon.disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Penetapan status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra (18), yang tewas dalam kecelakaan dengan mobil yang dikemudikan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono, kini menjadi viral.

Kasus ini tengah mendapat perhatian masyarakat dan sorotan tajam dari berbagai pihak.  Tidak hanya keluarga korban, tetapi juga kalangan pakar dan pengamat hukum.

Salah satunya adalah Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menduga penetapan status tersangka kepada Hasya didasari relasi kuasa.

Bambang menilai jabatan kepolisian yang pernah disandang Eko, bisa menjadi dasar menutup-nutupi pelanggaran hukum yang ada.

BACA JUGA:Mahasiswa UI yang Meninggal Ditetapkan Sebagai Tersangka, Orangtuanya Akan Gugat ke Pengadilan

"Dalam kasus ini tentu bukan cuan, tetapi relasi kuasa. rRlasi senior-junior atau penyimpangan korsa. Saling menutupi pelanggaran hukum antar personel itu masih terus terjadi," kata Bambang dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu, 28 Januari 2023.

Bambang tidak menampik adanya kerusakan sistem dalam hal penyidikan suatu kasus di tubuh Korps Bhayangkara, yang bukan lagi menjadi rahasia umum di masyarakat. 

"Modusnya tentu jual beli pasal, mengubah korban jadi tersangka, terduga menjadi korban, dengan menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, dan alasan TKP sudah rusak," jelasnya.

Sehingga, Bambang menyarankan pihak keluarga untuk kembali menempuh jalur peradilan dengan mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus tersebut. Jika masih tidak terima atas penyidikan pihak kepolisian.

BACA JUGA:Jaksa Geledah Bawaslu Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Dana Hibah di Bawaslu Prabumulih

"Dalam kasus ini, ahli waris tidak terima pada penyidikan yang dilakukan polisi, polisi harus tetap memproses laporan model B dari ahli waris korban.

Polisi cukup bertindak sebagai penyidik saja, biar pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah. Sehingga polisi tidak disalahkan. Terduga juga masih bisa melakukan praperadilan," ucapnya.

Sementara itu dilansir dari detiknew.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan dijadikannya Hasya sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, kemarin.

Sumber: berbagai sumber