Sidang DKPP, Nana Priana: Ada Pihak Ingin Jatuhkan KPU, Korban Nyatakan Ingin Lolos Bayar Rp.10 Juta

Sidang DKPP, Nana Priana: Ada Pihak Ingin Jatuhkan KPU, Korban Nyatakan Ingin Lolos Bayar Rp.10 Juta

DKPP menggelar sidang Kode Etik atas dugaan kasus Pungli Rp10 Juta Oleh Ketua KPUD Lahat Nana Priana--

LAHAT, RADARPALEMBANG.COM - Persidangan kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas laporan dugaan pungli yang dilakukan oknum komisioner KPUD Lahat Nana Priana digelar pada Selasa, 28 Maret 2023.

Sidang DKPP dengan perkara nomor 33-PKE-DJPP/II/2023 dilakukan secara Virtual.

Pada sdang tersebut Ketua KPUD Lahat, Nana Priana ngotot banyak pihak ingin menjatuhkan dan mendeskreditkan KPUD Lahat.

Sementara itu dalam kesaksiannya korban Lia mengaku diminta memberikan sebesar Rp.10 juta jika ingin lolos menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilu serentak tahun 2024.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungli Rp10 Juta Calon PPK, Ketua KPU Lahat Nana Priana Bakal Disidang Etik DKPP

Dalam sidang sebelumnya Penasehat Hukum korban Redhi Setiadi,SH, menyatakan kalau Nana Priana telah meminta uang sebesar Rp10 Juta kepada para peserta seleksi PPK di beberapa wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat.

Nana Priana menjanjikan jika ingin lolos seleksi harus membayar Rp10 juta dengan cara bayar cash maupun bertahap. Akan tetapi sampai hasil tes diumumkan ternyata nama para kliennya tidak ada yang lulus.

“Teradu menjamin peserta seleksi yang memberikan uang dapat lolos menjadi anggota PPK, namun faktanya tidak ada satupun yang lulus hal inilah yang membuat kami mencari keadilan agar nama baik dan Integritas penyelenggara pemilu tetap terjamin,"ujarnya.

Pernyataan Redhi pun diamini oleh sejumlah Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini. Salah satu Saksi, Lia Aspika mengungkapkan bahwa dirinya adalah salah satu peserta seleksi PPK untuk Kecamatan Jarai.

BACA JUGA:Sidang Etik Pelecehan Seksual Ketua KPU Hasyim Asy’ri Tertutup, DKPP Bela Komisioner KPU Berintegritas Rendah?

Kepada Majelis, Lia menyebut bahwa dirinya dijamin kelolosannya sebagai Anggota PPK oleh Nana dengan syarat memberikan uang. Meurut Lia Pernyataan tersebut juga disampaikan Nana kepada beberapa orang lainya.

“Saya Ketua KPU akan meloloskan kalian kalau kalian bayar Rp 10 juta. Kalau saya tidak tanda tangan, maka SK (Surat Keputusan, red) itu tidak terjadi,” ujar Lia menirukan ucapan Nana.

Lia memberikan keterangan dalam sidang ini bersama beberapa Saksi lain yang juga menjadi peserta seleksi PPK di Kabupaten Lahat, yaitu Arpansi Anriko, Herlambang Kurnaifi, dan Taty Ristianti.

Sementara itu, dalam persidangan teradili ketua KPUD Lahat Nana Priana, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan kelolosan peserta seleksi PPK di Kabupaten Lahat.

Sumber: