Keluarga Berharap Eliezer Bisa Dapatkan Keadilan, Rekan Satu Angkatan Berikan Dukungan
Datangi PN Jaksel, Letting Bharapana Nusantara Minta Bharada E Dibebaskan, saat rombongan mengikuti jalannya persidangan, hari ini. --disway.id
Pasalnya, terdakwa lain yang dianggap hakim berbelit-belit justru diberikan tuntutan lebih rendah, yakni 8 tahun penjara."Tentunya kami melihat ini ada apa, dan menjadi catatan kami,"ujar Ronny kepada awak media.
Karena di persidangan, terdakwa Eliezer ini bersikap kooperatif, tidak berbelit-belit, konsisten.
"Tetapi kalau kita melihat terdakwa yang lainnya yang bersikap sebaliknya dan dugaan berbohong, makanya ini menjadi pertanyaan buat kami.
BACA JUGA:Dengarkan Replik Penuntut Umum, PH Januarizkhan Yakin Dibebaskan Dari Tuntutan
Ya, posisi kunci sebagai penguak fakta memang menjadi harapan terakhir Eliezer.
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis terhadap Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa menilai Richard terbukti turut bekerja sama menghilangkan nyawa Nofriansyah dengan berperan sebagai eksekutor.
Statusnya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara dinilai jaksa menjadi hal yang meringankan.
BACA JUGA:Sakim Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Palembang, Hakim Kembali Vonis 2 Tahun Penjara, Sebelumnya 4 Tahun
Sementara terdakwa lainnya dalam kasus itu, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka RR dituntut sama masing-masing 8 tahun penjara.
Masing-masing kuasa hukum dari para terdakwa juga telah mengajukan pembelaan, pada sidang kemarin dan hari ini untuk terdakwa Putri Candrawathi.
Sumber: