Dengarkan Replik Penuntut Umum, PH Januarizkhan Yakin Dibebaskan Dari Tuntutan
![Dengarkan Replik Penuntut Umum, PH Januarizkhan Yakin Dibebaskan Dari Tuntutan](https://radarpalembang.disway.id/upload/c35866941e75b056bb35802127ce08fb.jpg)
Sapriadi Syamsudin SH MH, PH Januarizkhan yakin keliennya bebas--Dok.radarpalembang.disway.id
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Terdakwa Januarizkhan yang terlibat dalam kasus penipuan, kembali jalani sidang di PN Palembang dengan agenda duplik atau jawaban replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 24 Januari 2023.
Dihadapan majelis hakim Masristi hakim anggota Agus Aryanto SH dan Editerial SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Ramadona SH yang mengikuti persidangan secara virtual terdakwa Januarizkhan yang dihadirkan secara virtual melalui tim kuasa hukumnya Sapriadi Syamsudin SH MH membacakan duplik.
Seusai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa Januarkhan, Sapriadi Syamsudin SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, persidangan hari ini yaitu pembacaan duplik.
“Jadi hari ini agendanya duplik tanggapan dari replik penuntut umum terkait tuntutan dari JPU. Jadi dalam duplik ini semakin mengerucut bahwa pokok perkara ini adalah tentang adanya uang Rp 5 miliar yang didakwakan oleh penuntut umum.
BACA JUGA:Serahkan 35 Bukti Surat, Kuasa Hukum Yakin Januarizkhan Bebas
Uang Rp 5 miliar ini, baik korban, artinya penuntut umum tidak dapat mengelak atau memungkiri bahwa memang uang Rp 5 miliar tersebut telah dikembalikan,”terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Sapriadi, adanya kerangka yang dibangun penuntut umum terkait pembatalan jual beli, tidak dapat dibuktikan hanya keterangan sepihak dari saksi korban.
Dijelaskan Sapriadi, berdasarkan fakta persidangan yang sebenarnya uang atau harta milik terdakwa senilai Rp 11,2 miliar telah diambil oleh saksi korban.
Karena mereka pada saat itu dalam status suami istri, sehingga pada saat itu terdakwa mengatakan uang senilai Rp 11 miliar diambil.
BACA JUGA:Sampaikan Bukti Tambahan, PH Januarizkhan Yakin Kasus Ini Perdata Bukan Pidana
“Selain uang Rp 11 miliar diambil ada 3 rumah, terus ada uang Rp 7,2 miliar dan semua ini sudah terungkap sehingga dalam duplik dakwaan penuntut umum tidak terbukti, dan cacat npel atau kabur,” ujarnya.
Dirinya sebagai penasihat hukum terdakwa optimis, karena berdasarkan fakta materi yang disampaikan JPU dalam persidangan dinilai dilema antara integritas dan loyalitas, karena sebelumnya pihak JPU pasti tahu sejak awal pengiriman berkas perkara oleh penyidik ke Kejaksaan tinggi bahwa perkara itu perdata.
“Dan pada saat itu pernah mendengar P19 ada perkara perdata, makanya kami yakin JPU dilema antara integritas sebagai penegak hukum dan loyalitas sebagai bawahan.
Kami minta kepada majelis hakim keluar dari tekanan interpensi, ada orang-orang yang mencoba menyusup dalam perkara ini,” ucapnya.
Sumber: