Sakim Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Palembang, Hakim Kembali Vonis 2 Tahun Penjara, Sebelumnya 4 Tahun

Sakim Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Palembang, Hakim Kembali Vonis 2 Tahun Penjara, Sebelumnya 4 Tahun

Sakim, Terdakawa kasus mafia tanah di Palembag kembali divonis 2 tahun penjara oleh PN Palembang. ---- sumeks.co

Kasus mafia tanah yag mendera  Sakim yang juga mantan anggota DPRD Sumsel dari PDIP itu, berawal dari Bupati Mura (Musi Rawas) dan Bupati Muara Enim H Nang Ali Solihin  atas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah. 

Tanah seluas 1 hektar yang diperkarakan itu berada di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.  

BACA JUGA:Polda Mentro Jaya Tetapkan Kepala BPN Palembang Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bekasi

Pada persidangan yang berlangsung  pada Senin, 22 November 2022, Saksi H Nang Ali Solihin di depan manjelas hakim menceritakan kronologis terjadinya peristiwa penipuan dan penggelapan sertifikat tanah itu. 

Menurutnya, kasus itu berawal pada 2003. Saat itu, Nang Ali ingin menjual sebidang tanah seluas 1 hektar di Sukawinatan melalui perantara bernama Santoso yang saat ini sudah menjadi terpidana.  

Ketika hendak menjual, sertifikat tanah miliknya justru ditandatangani oleh terdakwa Sakim. Penandatanganan sertifikat itu sama sekali tanpa sepengetahuan saksi Nang Ali.  

BACA JUGA:Zero ODOL 2023 , Kendaraan Truk Over Kapasitas Dilarang Lewat Tol Kayuagung-Palembang, Dipaksa Putar Balik

Kepada manjelis Hakim Nang Ali mengakui  meminta bantuan Santoso untuk mengurus sertfikat tanah itu.  

Dalam perjalanannya, setelah sertifikat keluar, justru Santoso menjualnya kepada Sakim pada tahun 2023. ‘’Pada proses jual beli tanah itu, sebagai pemilik saya justru baru tahu pada tahun 2011,’’ujar Nang Ali. 

Nang Ali pun merasa atas tindakan terdakwa Sakim, dia mengalami kerugian materil sebesar Rp8 miliar. 

Sesungguhnya H Nang Ali Solihin, sudah berniat menyelesaikan masalah itu secara kekuargaan. Upaya mediasi untuk damai pun telah dilakukan. 

BACA JUGA: Ibrahim, Anggota Dewan Demokrat Nyaleg dari PPP, DPC Putuskan Pecat dan PAW

‘’Tapi dia bersikeras untuk melanjutkan ke pengadilan,’’ujar Nang Ahli dalam persidangan pemeriksaan saksi, November 2022. 

Atas perkara kasus mafia tanah berupa penipuan dan penggelapan sertifikat tanah itu, terdakwa Sakim sudah pernah divonis 3 tahun penjara oleh Manjelis Hakim PN Palembang. 

Ketika itu terdakwa mafia tanah Sakim dovonis bersalah atas kasus yang dilaporkan  korbannya Teddy Tio.

Sumber: