Sakim Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Palembang, Hakim Kembali Vonis 2 Tahun Penjara, Sebelumnya 4 Tahun

Sakim Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Palembang, Hakim Kembali Vonis 2 Tahun Penjara, Sebelumnya 4 Tahun

Sakim, Terdakawa kasus mafia tanah di Palembag kembali divonis 2 tahun penjara oleh PN Palembang. ---- sumeks.co

Atas putusan itu, terdakwa Sakim mengajukan banding. Putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel justru menambah hukuman Sakim dari 3 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. 

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi itu, Sakim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA, menolak kasasinya.  

Kini dia harus kembali menjalani  hukuman 2 tahun penjara atas kasus patgulipat kasus pertanahan.  (*)

Sumber: