Sakim Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Palembang, Hakim Kembali Vonis 2 Tahun Penjara, Sebelumnya 4 Tahun
Sakim, Terdakawa kasus mafia tanah di Palembag kembali divonis 2 tahun penjara oleh PN Palembang. ---- sumeks.co
Atas putusan itu, terdakwa Sakim mengajukan banding. Putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel justru menambah hukuman Sakim dari 3 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi itu, Sakim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA, menolak kasasinya.
Kini dia harus kembali menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus patgulipat kasus pertanahan. (*)
Sumber: