Polres Prabumulih Dalami Mafia Tanah di Gelumbang

Polres Prabumulih Dalami Mafia Tanah di Gelumbang

RADAR PALEMBANG Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih hingga kini masih terus mendalami kasus mafia tanah yang melibatkan warga Sukarame Palembang Sabtu 2 10 2021 Hal itu diungkap Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH M Si ketika dikonfirmasi awak media Menurutnya saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dalam penyidikan petugas Tersangka atas nama Asmadi umur 46 tahun sudah kita amankan dan saat ini masih diselidiki oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih ungkap AKP Jailili Penangkapan terhadap pelaku dilakukan disampaikan Jailili usai pihaknya menerima laporan dari korban bernama Budianto 39 warga Veteran Kelurahan Pasar Prabumulih Dikatakannya pelaku Asmadi yang tercatat warga Jalan SMB II km 12 no 75 A Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Kota Palembang telah melakukan penipuan dan menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp 200 juta Kejadian itu lanjut Kasat Reskrim ini bermula ketika pelaku menjualkan tanahnya yang berada di Desa segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim seharga Rp 200 000 000 Dua ratus juta rupiah kepada korban Budianto Setelah ada kesepakatan antar keduanya selanjutnya dilakukan proses pembayaran di rumah korban di Jalan Veteran No 11 Kelurahan Pasar Prabumulih Kota Prabumulih Kemudian pelaku menyerahkan surat tanah berupa surat penyataan pelepasan hak yang diketahui bahwa surat pernyataan pelepasan hak tersebut ditanda tangani oleh Agustiawan selaku kepala Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim jelas Kasat Reskrim Setelah proses pembelian selesai dilaksanakan tak lama kemudian korban baru mengetahui bahwa tanah yang dia beli dari pelaku ternyata ada orang lain yang mengakui memiliki tanah itu dengan bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut yakni atas nama Iskandar Lantaran kesal merasa ditipu korban Budianto pun mengajukan gugatan perdata ke PN Muara Enim hingga ke Pengadilan Tinggi Palembang Dan hasil dari putusan tersebut menyatakan bahwa surat surat yang didapat Budianto dari pelaku tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga korban merasa tertipu dan dirugikan hingga melaporkannya ke Polres Prabumulih sambung AKP Jailili Selanjutnya masih disampaikan Jailili setelah melakukan rangkaian penyelidikan dalam perkara penipuan tersebut diketahui juga pelaku atas nama Agustiawan sudah disidik oleh Polres Muara Enim perihal pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Kemudian perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku Asmadi telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka Adapun barang bukti dalam perkara ini berupa 1 satu lembar kuitansi pembelian tanah sebesar Rp 200 000 000 Dua ratus juta rupiah dan Salinan surat akta pembuatan pengoperan hak tandasnya seraya menambahkan bahwa pelaku Asmadi terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara and nbsp nbsp

Sumber: