Sambo: "Pembelaan yang Sia-sia", Masih Adakah Setitik Harapan?, Tuntutan Seumur Hidup

Sambo:

Terdakwa Ferdy Sambo yang divonis mati di pengadilan negeri Jakarta Selatan dan putusan dikuatkan oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta.--disway.id

BACA JUGA:Jelang Vonis Hakim, Harapan Bharada E Agar Tidak Jadi 'Korban' Dua Kali, Besok Sidang Pembelaan

Ia bahkan nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif.

Dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun darinya sebagai terdakwa.

Sambo menyebut dia dan keluarganya terus ditekan oleh masyarakat. Menurutnya, tekanan ini bahkan mempengaruhi perkara ini. Ia tidak memahami bagaimana hal tersebut bisa terjadi.

Sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita.

BACA JUGA:Kasasi Ditolak MA, Caca Isa Saleh Mantan Direktur PDPDE Dipidana 11 Tahun dan Bayar Denda Rp4,6 Miliar

"Demikian pula prinsip 'praduga tidak bersalah' (presumption of innocent) yang seharusnya ditegakkan," ucap Sambo.

Kiranya Tuhan masih memberi kesempatan bertobat dan ia sama sekali tak terbayang, hidupnya yang terhormat dalam sekejap terperosok nestapa.

Pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Jaksa meyakini Sambo melakukan perencanaan pembunuhan Yosua bersama Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Terdakwa Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

 

 

 

Sumber: