Jelang Vonis Hakim, Harapan Bharada E Agar Tidak Jadi 'Korban' Dua Kali, Besok Sidang Pembelaan

Jelang Vonis Hakim, Harapan Bharada E Agar Tidak  Jadi 'Korban' Dua Kali, Besok Sidang Pembelaan

Bharada E (baju hitam) yang mengaku membunuh Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.--dok. radarpalembang.disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang lanjutan pekan ini, terdakwa Richard melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut. Sidang dijadwalkan besok, Rabu 25 Januari 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kepada media, Ronny mengatakan pledoi disusun berdasarkan pada harapan agar kliennya tidak menjadi ‘korban’ kasus itu untuk yang kedua kalinya.

Karena apa yang dilakukan kliennya itu adalah menjalankan perintah dari Ferdy Sambo sebagai atasannya yang berpangkat Irjen.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

”Kami tidak mau Richard, yang masih muda dan bahkan mau menjadi justice collaborator, ini menjadi 'korban' dua kali lantaran tuntutan yang tidak memberi rasa keadilan,” kata Ronny, Sabtu 21 Januari 2023, seperti dikutip dari Kompas.id.

Nota pembelaan seperti apa yang akan disampaikan ? Dikatakan Ronny, setidaknya ada tiga poin yang termuat dalam pledoi tersebut.

Di antaranya adalah pandangan berbeda atas tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
Poin lain adalah pihaknya akan membahas mengenai penghapusan pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Mereka akan berbicara terkait keadilan untuk Richard, terutama karena statusnya sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara) dan juga untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakarat.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Rosti : Tolong Kami Pak Hakim, Hukuman Maksimal, Hukuman Mati

“Kami tahu, masyarakat sangat merindukan bertemunya keadilan hukum yang prosedural dengan keadilan subtantif yang ada di masyarakat. Ini akan kami sampaikan di persidangan nanti,” ucap Ronny.

Seperti diketahui di persidangan pekan lalu dilansir dari disway.id, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis terhadap Richard dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Richard terbukti turut bekerja sama menghilangkan nyawa Nofriansyah dengan berperan sebagai eksekutor.

Statusnya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara dinilai jaksa menjadi hal yang meringankan.

Sementara terdakwa lainnya dalam kasus itu, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka RR dituntut sama masing-masing 8 tahun penjara. Masing-masing kuasa hukum dari para terdakwa juga akan mengajukan pembelaan.

BACA JUGA:Sama dengan Kuat, Bripka RR Juga Dituntut 8 Tahun, Tertunduk Lesu di Persidangan

Tuntutan para terdakwa menunai pro dan kontra di masyarakat Indonesia.

Namun tuntutan yang paling menjadi perbicangan hangat dan trending topik di beberapa media cetak maupun tv.

Sumber: berbagai sumber