Ferry Irawan Diperiksa Sebagai Tersangka, Hotman Paris : 'Sikat' Suami KDRT ke Jalur Hukum

Ferry Irawan Diperiksa Sebagai Tersangka, Hotman Paris : 'Sikat' Suami KDRT ke Jalur Hukum

Ferry Irawan saat tiba di Mapolda Jatim guna memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri Venna Melinda--detik.jatim

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Ferry Irawan, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, artis Venna Melinda, diagendakan diperiksa sebagai tersangka hari ini, Senin 16 Januari 2023 di Polda Jawa Timur.

Ferry tiba di Mapolda Jatim pada pukul 10.14 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya, Jeffy Simatupang.

Seperti dilansir dari detik.Jatim. Ferry enggan memberikan tanggapan kepada awak media yang sudah standy sedari pagi.

"Langsung ke pengacara saya saja, "ujarnya berusaha menghindari kerumuman wartawan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS:Gempa Besar Kembali Guncang Aceh

Tersangka Ferry Irawan ini telah dipersangkakan dengan pasal 44 dan 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penetapan Ferry berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, Rabu 11 Januari 2023.

Setelah gelar perkara, penyidik menaikkan status saudara FI (Ferry Irawan) menjadi tersangka.

Demikian diterangkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di sela-sela pemeriksaan tambahan terhadap Venna Melinda.

BACA JUGA:Usai Jadi Tersangka Kasus KDRT, Apakah Ferry Irawan Akan Ditahan ?

Sementara itu, Hotman Paris yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Venna Melinda dalam kasus dugaan KDRT, menindak tegas para pelaku KDRT.

Ia kemudian mengimbau para wanita seluruh Indonesia untuk berani bersuara, kala mengalami KDRT.

"Bagaimanapun KDRT adalah tindak pidana dan ada perangkat hukum yang mengaturnya,"ujar Hotman dalam pernyataan soal detail kekerasan domestik kepada publik, dikutip dari akun instagram hotmanparisofficial, belum lama ini.

Beragam statement lainnya pun dilontarkan Hotman, memberikan dukungan kepada korban KDRT.

Sumber: