Usai Cabut Penangguhan Penahanan, Brimob dan Gegana Kawal KPK Evakuasi Lukas Enambe ke Sel Tahanan

Usai Cabut Penangguhan Penahanan, Brimob dan Gegana Kawal KPK Evakuasi Lukas Enambe ke Sel Tahanan

Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enambe, tiba di gedung KPK untuk ditahan. Evakuasinya dari RSPAD dikawal ketat Brimob dan Gegana.--foto: jpnn

JAKARTA, RADAR PALEMBANG.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) mencabut penangguhan penahanan Gubernur Papua non aktif Lukas Enambe dan membawanya ke sel tahanan gedung KPK pasca mendapatkan perawatan di RSPD Gatot Subroto.

Selanjutnya KPK akan menguliti sepak terjang korupsi Lukas selama menjabat Gubernur Papua.

Kondisi Lukas Enambe saat tiba di Gedung KPK , terlihat masih lemah dan sakit. Lukas yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 17.10 WIB menggunakan  ambulan dan berompi kuning.

Saat turun dari Ambulan Lukas, masih sempat mengacungkan jempolnya kepada para awak media. Petugas pun terlihat memapahnya untuk masuk ke dalam gedung KPK.

BACA JUGA: Respon AHY Terkait Kasus Lukas Enambe, Sikap Demokrat Tetap Berikan Pembelaan dan Ruang Keadilan

Menariknya, evakuasi  Lukas Enambe dari RSPD Gatot Subroto ke gedung antirasuah dikawal ketat oleh tim keamanan yang terdiri Gegana dan Brimob

‘’Masa penangguhan terhadap Lukas Enambe sudah selesai. Tersangka sudah siap menjalani proses hukum,’’ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri  sebagai  menukil dari jpnn.com

Kepada awak media, Ali Fikri memastikan, kader Partai Demokrat itu,  akan mendapatkan hak-haknya selama proses hukum berlangsung. Penyidik KPK akan memenuhi seluruh prosedur hukum  dalam melakukan pemeriksaan terhadap Lukas.

"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan  pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," jelas dia.

BACA JUGA:Sosok Lukas Enembe Gubernur Papua Yang Kini Ditahan KPK, Berawal dari ASN Hingga Pernah Jadi Wakil Bupati

Ali Fikri  menejelasnkan KPK secara resmi telah mencabut penangguhan penahanan Lukas Enembe. "Tersangka Lukas Enambe telah selesai menjalani pembantaran penahanan," katanya.

KPK mengambil keputusan mencabut pembantaran penahanan itu itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim medis. Para medis menilai, kondisi kesehatan Lukas telah memenuhi syarat secara kesehatan untuk menjalani proses hukum.

KPK telah cukup lema mengendus sepak terjang korupsi Lukas Enambe selama menjadi Gubernur Papua. Sebelum melakukan penahanan terhadapnya, KPK juga telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap. Tidak hanya dia, KPK juga telah menetapkan penyuapnya –seorang pengusaha bernama Rijantono sebagai tersangka pada 5 Januari 2023 lalu.

BACA JUGA:Simpatisan Lukas Enembe Lempar Batu, Kapolda Sebut 2 Orang Diamankan

Rijantono menyuap Lukas sebesar Rp10miliar. Tujuannya, agar Lukas dapat memenangkan perusahaan miliknya sebagai pemenang tender sejumlah proyek. 

Disebut-sebut juga, jika perusahaan Rijanto dimenangkan dalam tender sejumlah proyek itu, maka Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan mendapatkan fee sebesar 14 persen dari total nilai proyek.  

BACA JUGA:Lukas Enembe Ditahan, KPK Siapkan Upaya Paksa Penahanan

Atas kesepakatan itu, perusahaan Rijantono Lakka bernama PT Tabi Bangun Papu, telah mendapatkan tiga proyek senilai Rp41 miliar. Rincian adalah,  

PT Tabi Bangun Papua milik Rijantono Lakka mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar.

Adapun ketiga proyek tersebut ialah Pertama, proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi. Kedua, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.

Hasil penyelidikan KPK, ternyata PT Tabi Bangun Papua  milik Rijanto basisnya bergerak di bidang farmasi. Rijanto tidak memiliki keahlian dan pengalaman di bidang proyek infrastruktur.  KPK juga telah mengindentifikasi, Lukas diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Sepak terjang Lukas Enambe dan dugaa korupsi yang dia lakukan sudah lama hebh di publik.  Bahkan sempat berhembus, dia memiliki deposit di sebuah kasino.  PPATK juga pernah menyatakan,  aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe ke rumah judi itu mencapai Rp560 miliar. (*)

Sumber: