Lukas Enembe Ditahan, KPK Siapkan Upaya Paksa Penahanan

Lukas Enembe Ditahan, KPK Siapkan Upaya Paksa Penahanan

Kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe Saat Ditahan KPK-Tangkapan Twitter @Mulalt_--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

Informasi penangkapan Lukas Enembe dibenarkan langsung oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023. 

“Benar, Hari ini 10 Januari Tim Penyidik  telah melakukan upaya paksa penangkapan pada Tersangka LE (Lukas Enembe) di Papua,”jelas Ali Fikri, dilansir disway.id. 

Tak sendiri, KPK bekerjasama dengan Kepolisian Daerah atau Polda Papua untuk melakukan penangkapan Lukas Enembe.

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Pengusutan Dugaan Korupsi di PT SMS BUMD Pemprov Sumsel, KPK Segera Lakukan Upaya Paksa

Lukas diamankan tim penyidik KPK di Papua, ditangkap di salah satu rumah makan di Papua dan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Proses selanjutnya, menurut Ali, apakah kemudian syarat subjektif, syarat objektif sebagaimana ketentuan pasal 21 hukum acara pidana itu terpenuhi kah atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Penyidik KPK.

Jika hasil pemeriksaan mengarah penahanan terhadap Enembe, maka Gubernur Papua tersebut akan ditahan KPK.

"Kalaupun kemudian terpenuhi, tentu kami bisa lakukan upaya paksa. Seperti halnya proses penahanan. Pasti kami nanti akan sampaikan perkembangannya,”jelasnya.

BACA JUGA:KPK Bidik Dugaan Korupsi PT SMS Milik Pemprov Sumsel, Direktur Keuangan Diperiksa di Mapolda

Untuk sementara, Ali menegaskan sejauh ini masih pada proses memindahkan, membawa tersangka ini dari Papua menuju Jakarta.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Selasa 10 Januari 2023 membenarkan adanya penyerangan saat Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua.

"Sempat ada (gesekan) namun bisa diamankan tidak ada korban, pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah kondusif," kata Benny.

Sumber: