8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, PDIP Kekeh Dukung Ada Apa?

8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, PDIP Kekeh Dukung Ada Apa?

8 Parpol Sepakat Menolak Sistem Proposional Tertutup, sementara PDIP Tetap Mendukung--disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Setelah mengadakan pertemuan antar elit pemimpin, 8 partai politik (parpol) sepakat menyatakan menolak sistem proporsional tertutup.

Pertemuan tersebut dilakukan di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu 8 Januari 2023, dan dihadiri oleh Ke-8 partai politik yaitu Partai Golkar, PKB, PKS, Partai Demokrat, PAN, Nasdem dan Gerindra.

Adapun elit parpol yang hadir pada pertemuan tersebut antara lain Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PAN Zulkifli Hasan, Sekjen Nasdem Johnny G Plate bersama Waketum Nasdem Ahmad Ali, dan Waketum PPP Amir Uskara.

Dikutip dari disway.id, ada 5 poin penting lain yang disepakati oleh ke-8 parpol selain sepakat menolak sistem Proporsional tertutup.

BACA JUGA:AHY: Jangan Sampai Hak Rakyat Dirampas

Pada kesempatan itu Airlangga Hartarto mewakili para ketum dan elite ke-8 parpol lain, bersatu untuk kedaulatan rakyat.

"Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini," ujar Airlangga Hartarto  dalam konferensi usai pertemuan tertutup tersebut.

Mengenai 5 poin penting yang disepakati pada pertemuan tersebut antara lain :

1. Untuk menjanga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi, ke-8 parpol sepakat menolak sistem proporsional tertutup.

BACA JUGA:Demokrat Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Dewan Sumsel Ikut Bersuara

"Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita.

Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik.

Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Airlangga.

2. Karena telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dan sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi.

Sumber: berbagai sumber