Aturan Baru Kemenpan RB Soal Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS, Cukup Dua Tahap, Sehari Rampung

Aturan Baru Kemenpan RB Soal Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS, Cukup Dua Tahap, Sehari Rampung

Menpan RB Azwar Anas mengeluarkan aturan terkait mekanisme baru pengurusan pensiun dan kenaikan pangkat PNS. --foto:humas kemenpan RB

JAKARTA, RADAR PALEMBANG .COM – Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan aturan dan mekanisme baru tentang pensiuanan dan proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam ketentuan baru yang dikeluarkan Kemenpan RB itu, sangat menguntungkan para pensiunan PNS. Tidak hanya itu, para PNS yang akan mengurus kenaikan pangkat pun menerima manfaat banyak.

Dalam aturan baru kenaikan pangkat PNS, Kemenpan RB memangkas sejumlah persyaratan  dan tahapan.

Jika pada aturan Kemenpan RB yang lama, para pensiunan PNS  harus memakan waktu berbulan-bulan dan melewati lima tahapan. Begitu juga dengan PNS yang akan mengurus kenaikan pangkat, belasan tahapan harus mereka lalui. Waktunya juga sangat lama.  

BACA JUGA:KPU Sumsel Ajukan Penambahan Dapil, Daerah Ini akan ada Penambahan Kursi

Pada aturan baru Kemenpan RB, PNS yang akan mengurus administrasi pensiunan  cukup melewati dua tahap. Lama kepengurusan yang sebelumnya bisa memakan waktu berbulan-bulan, dengan aturan baru itu bisa rampaung selama dua hari.

‘’Dengan pelayanan yang singkat, mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,’’ujar Menteri Menpan RB, Azwar Anas sebagai mengutip dari lama Menpan.go.id.

Menurut, keluarnya aturan baru tentang sistem dan mekanisme pemenuhan administrasi bagi PNS yang akan pensiuan maupuan naik pangkat, merupakan perwujudan dari reformasi birokrasi.

Dalam pelaksanaannya, aturan baru kemenpan RB itu akan diimplementasikan dalam mal pelayanan publik yang sudah diluncurkan beberapa tahun lalu.

BACA JUGA:BP Jamsostek Sasar Pekerja Informal, Cukup Bayar Rp 36.800 Per Bulan

‘’Memangkas proses bisnis layanan kepegawaian dan lebih memanfatkaan penggunaan sistem IT,’’tegas Azwar Anas.

Menteri Azwar Anas pun telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk mengakselerasi penyederhanaan proses layanan kepegawaian dan layanan pendidikan dan pelatihan.

“Penyederhanaan proses urusan ini memangkas waktu layanan sehingga menjadi lebih cepat. Tentu ini diharapkan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian,” ujarnya.

Dia menyebut, pemangkasan  pelayanan kepegawaian juga berlaku bagi kenaikan pangkat PNS dan pensiunan. Realisasi pemangkasan pelayanan dengan memperkuat kolaborasi kerja dengan BKN.

'BACA JUGA:Jembatan Air Sugihan Selesai, Ekonomi Dua Kabupaten Makin Moncer

‘Skema pelayaan kenaikan pangkat dan pensiun ASN dipangkas. Jadi lebih cepat dan ringkas. Berlaku bulan Januari 2023.’’

Azwar Anas menyebut, setiap tahun yang pensiunan jumlahnya bermacam-macam, tetapi berkisar 100 ribu - 150 ribu pegawai. 

KemenPAN-RB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis pelayanan kepegawaian sejak tiga bulan terakhir.

“Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” tambahnya.

Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja. 

BACA JUGA:Bertransformasi jadi Bank Digital, RUPS Bank Mayora Perkenalkan Manajemen Baru

Adapun pelayanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja.

Termasuk layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2 hari kerja.

Seluruh pelayanan kepegawaian juga ditargetkan akan dilakukan melalui satu Sistem Informasi ASN (SIASN). Langkah Menpan RB itu juga untuk mendukung  mewujudkan satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Transformasi Berbasis Digital Kemenpan RB

Kemenpan RB mengeluarkan mekanisme dan aturan baru tentang kenaikan pangkat PNS dan kepengurusan pensiunan berlatar belakang pada kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.  Semua trasnformasi PNS/ASN harus berbasis digital.

Menurut Azwar Anas, Kementerian PANRB telah melakukan transformasi jabatan ASN meliputi simplifikasi jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

BACA JUGA:Ini Prodi Favorit Wong Sumsel yang Kuliah di Universitas Bandar Lampung

Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam aturan itu, Kemenpan RB telah  mengelompokkan jabatan pelaksana menjadi tiga, yaitu klerek, operator, dan teknisi.

‘’Untuk pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional dikembangkan lebih fleksibel dengan tetap memperhatikan capaian dan kualitas kinerja,’’tegasnya.

Keluarnya aturan baru dan mekanisme baru kenaikan pangkat PNS itu juga sejalan dengan langkah kolaborasi  Kemenpan RB dengan sejumlah instansi terkait.

Kolaborasi juga dilakukan dengan DPR, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asoisasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Serikat pekerja non-ASN dari beragam jabatan pun dilibatkan.

BACA JUGA:Ekspor Sumsel di November 2022 Turun 5,7 Persen

Dengan kolaborasi itu, transformasi ASN/PNS  maupun non ASN semua berbasis digital. Dengan demikian, semua instansi dan lembaga memiliki data yang sama dengan Kemenpan RB karena terinput dalam satu sistem yang sama.  

Data final hasil verifikasi dan validasi tersebut wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan unit kerja bersangkutan.

Menurut Azwar Anas, sejak penerapan transformasi  berbasis digital di Kemenpan RB , pihaknya telah mendapatkan hasil pendataan tenaga non-ASN  yang telah dilakukan BKN.

‘’Ada 600 instansi yang telah melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi pendataan.’’

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Ungkap Alasan Safari Jumat Sejak 2005

Kemenpan RB juga telah mengkselerasikan Transformasi Digital dengan  pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan MPP Digital. Hingga akhir 2022, telah berdiri 103 MPP diberbagai penjuru Indonesia.

 “Dengan adanya MPP Digital, maka masyarakat dapat memperoleh layanan dengan lebih cepat, lebih mudah, dan dapat diakses kapan pun dimana pun,” lanjut mantan Kepala LKPP ini.’’

Seiring dengan digitalisasi birokrasi, prioritas selanjutnya terkait dengan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Di tahun 2022 ini, terdapat peningkatan Indeks SPBE Nasional, yakni 2,35, yang merupakan hasil dari evaluasi SPBE di 623 instansi pemerintah.

BACA JUGA:Sekda Supriono Beber Konsekuensi Laporan SPM tidak Tepat Waktu

Untuk mewujudkan transformasi berbasis digital,  pada tahun 2023 Kempan RB telah  menetapkan  memangkas empat pelayanan bagi ASN/PNS.  Pemangkasan layanan itu menjadi program prioritas dari Kemen RB.  Berikut empat program prioritas itu sebagaimana dilansir dari sumeks.disway.id :

1. Layanan Pensiun

Sebelumnya, para ASN/PNS yang akan pensiunan dalam mengurus administrasi  harus melewati lima tahapan. Mulai tahun 2023,  PNS yang akan memasuki masa pensiunan cukup melewati dua tahapan saja dan harus rampung dalam dua hari.

2. Kenaikan Pangkat PNS/ASN  

Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja. 

3. ASN PNS Yanga Akan Pindah Instansi

BACA JUGA:Inspirasi Bisnis Pempek Lince, Pelopor Pempek Online di Palembang

Adapun pelayanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja.

4. Perbaikan dan Penetapan NIK

Termasuk layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2 hari kerja.

Dalam skema terbaru, lanjutnya, pemangkasan pelayanan kepegawaian dilakukan baik dari aspek proses bisnis pelayanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan.

 

Data PNS Pensiun

Mengutip Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, jumlah ASN yang pensiunan mencapai 4.168.118 orang.

Sedangkan pada tahun 2021 pensiunan mencapai 3.995.634 orang.  Pada tahun 2022 dan 2023, diprediksi PNS yang memasuki masa pension akan meningkat.

Dari total 3.995.634 PNS aktif di Indonesia, terhitung 76,6 persen atau 3.058.775 bekerja pada instansi pemerintah daerah. Sementara 23,4 persen atau 936.859 bekerja pada instansi pemerintah pusat.

Sementara komposisi usia PNS pada instansi pusat didominasi oleh kelompok usia 30-40 tahun sebesar 24,14 persen, 40-50 tahun sebesar 30,53 persen, dan 50-60 tahun sebesar 30,62 persen. Sisanya diisi oleh kelompok usia lainnya.

BACA JUGA:Sosok Dirut PT Taspen, ANS Kosasi Ramai Diperbincangkan Usai Bukti 6 Ribu Video Asusila Diduga Dirinya

Hal yang relatif sama juga terbaca pada komposisi usia PNS pada instansi pemerintah daerah, hanya saja

Pada instansi PNS di instansi  pemerintah daerah ada selisih yang lebih besar antara kelompok usia 40-50 dan 50-60 tahun. Kelompok usia 50-60 tahun persentasenya lebih besar 8,87 persen.

Lebih lanjut, jika pemerintah menerapkan konsep pertumbuhan zero atau bahkan minus growth. Dengan demikian jumlah PNS pada kelompok ini dapat menjadi perkiraan awal perekrutan dalam kurun waktu sepuluh tahun mendatang.

Dari aspek pendidikan dan jabatan, PNS didominasi oleh jenjang pendidikan Sarjana (S1–S3), yakni sebesar 67,6 persen atau 2.702.464 dari total PNS.

BACA JUGA:Kamarudin Simanjuntak Dipanggil Bareskrim, 6 Ribu Video Asusila Diduga Dirut PT Taspen Jadi Bukti

Disusul jenjang Diploma I–IV sebesar 15,1 persen atau 604.725, serta sisanya diisi dengan jenjang SD–SMA sebesar 17,2 persen atau 688.445.

 Selanjutnya berdasarkan jenis jabatannya, Jabatan Fungsional menjadi jenis jabatan terbanyak, yakni sebesar 51,4 persen atau 2.053.115 dari total PNS.

Sementara untuk komposisi PPPK didominasi kelompok usia 41-50 tahun, diikuti dengan usia 31-40 tahun dan 51-60 tahun.

Dari aspek pendidikan, PPPK juga didominasi jenjang pendidikan Sarjana, disusul jenjang Diploma II-IV dan sisanya diisi jenjang pendidikan SMP-SMA.

Berdasarkan jenis jabatan, PPPK di Indonesia terbanyak menduduki jabatan fungsional, yakni jabatan Tenaga Guru sebesar 33.984; Tenaga Penyuluh Pertanian sebesar 11.429, dan Tenaga Kesehatan sebesar 2.328. 

BACA JUGA:Kursus Pempek di Palembang, Jualan di Bengkulu

Itu merupakan tiga jabatan fungsional terbanyak yang diduduki PPPK. Disusul Tenaga Pendidik dan Dosen, dan Tenaga Teknis lainnya. Sebagian kecil PPPK juga menduduki jabatan struktural, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di tingkat JPT Madya.

Untuk mengimbangi PNS/ASN yang pensiunan itu maka jumlah PPPK diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan karena adanya kebijakan rekrutmen PPPK yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.

Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang ingin memodernisasi birokrasi dan transformasi berbasis digital Kemenpan RB yang  perwujudannya ada pada  Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sampai dengan tahun 2023, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN pada berbagai lini di semua instansi. (*)

Sumber: