Polda Sumsel Pasang 52 Unit Kamera ETLE di Sumsel, Simak 7 Titik Lokasi Penambahan di Kota Palembang

Polda Sumsel Pasang 52 Unit Kamera ETLE di Sumsel, Simak 7 Titik Lokasi Penambahan di Kota Palembang

Polda Sumsel Pasang 52 Unit Kamera ETLE di Sumsel--palpos.disway,id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Polda Sumsel kembali melakukan penambahan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebanyak 52 unit akan terpasang di seluruh kabupaten kota yang ada di wilayah Provinsi Sumsel, mulai 1 Januari 2023.

Demikian dijelaskan oleh Kasubdit Kamsel Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda SIk MT kepada media saat menggelar sosialisasi Electronic Traffic Law
Enforcement (ETLE) belum lama ini.

Sosialisasi diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang latar belakang kamera
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) itu apa saja, serta bagaimana SOP dan progresnya.

"Dengan adanya kamera ETLE atau tilang elektronik, tindak pelanggaran lalu lintas termonitor selama 24 jam. Jadi masyarakat jangan takut dengan adanya kamera ETLE di jalan. Kamera ETLE tidak perlu ditakuti, tapi marilah kita bersama-sama sadar untuk bagaimana tertib berlalu lintas di jalan raya."imbuhnya.

BACA JUGA:Kepala Dishub Prabumulih Tolak Truk ODOL Uji Kir

Sementara untuk di daerah kabupaten, seperti di wilayah OKI, ada dua titik pemasangan kamera ETLE  yaitu di Simpang Empat Lampu Merah
eks Kantor Polres OKI dan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung.

Ini merupakan hibah dari Pemkab OKI di tahun 2022 digunakan anggaran untuk perubahan. Mudah-mudahan tahun ini, sebagaimana disampaikan Pak Bupati, bisa dialokasikan kembali untuk penambahan titik-titik ETLE, baik mobile, Portabel dan ETLE yang lainnya.

"Ada juga ETLE mobile akan disini, juga mutar-mutar memantau pelanggaran lalulintas. Cara kerjanya, ketika ada pelanggaran langsung dipotret,
dan langsung otomatis masuk ke back office," tuturnya,"tambah Erwin.
 BACA JUGA:7 Potensi Ekonomi Digital, Kontribusi Pertumbuhan 14 Persen

Seperti dikutip dari palpos.disway.id bahwa pemasangan tahap II diberlakukan secara serentak di Sumsel.

Ada 11 jenis pelanggaran yang tercapture kamera ETLE yakni :

1. Menerobos lampu merah

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman

3. Menggunakan hp saat berkendara

BACA JUGA:Lontong Padang Enak di Palembang, Bikin Kepala Disbudpar Sumsel Kepincut

4. Kecepatan maximum atau minimum

5. Melanggar rambu atau marka

6. Melawan arus lalu lintas

7. Melanggar garis marka

8. Tidak menggunakan helm

Sumber: berbagai sumber