Kepala Dishub Prabumulih Tolak Truk ODOL Uji Kir

Kepala Dishub Prabumulih Tolak Truk ODOL Uji Kir

Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih Marthodi memberi keterangan terkait ujir kir.-andi/radar palembang-

PRABUMULIH, RADAR PALEMBANG – Kepala Dishub Prabumulih tegas akan menolak truk ODOL yang melakukan uji kir. Sebab, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih akan menggenjot pendapatan dari uji keur (kir) di 2023.

Caranya akan memperbaiki dari sistem manual ke aplikasi online.

Kepala Dishub Prabumulih Marthodi mengakui, tahun 2022 lalu pendapatan retribusi sebesar Rp 80 juta, tapi di 2023 ini diproyeksikan menerima Rp 300 juta.

“Angka itu target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Prabumulih dari retrubusi uji kir, sebab melihat potensi pendapatan uji kir tidak terlepas dari pertumbuhan kendaraan di Kota Prabumulih, diperkirakan mencapai ribuan dan mengimbau pemilik kendaraan untuk uji kir,” bebernya, Selasa, 2 Januari 2023.

BACA JUGA:6 Proyek di Prabumulih tidak Dibayar Full

Menurut dia, pihaknya akan melakukan pengujian kelayakan kendaran secara teknis, baik itu untuk kendaraan baru, lama, dan pengujian secara berkala.

Untuk kelayakan kendaraan dipastikan harus melalui serangkaian pengujian terhadap bagian-bagian krusial seperti rem, roda, kemudi, emisi, hingga dimensi kendaraan, dan lainnya

Sebab, jelasnya, pengujian kir ini menyangkut kelayakan dan keselamatan seseorang saat berkendaraan.

“Karena itu,  rencananya kami akan melakukan razia bersama instansi terkait di Februari ini, sekaligus untuk penertiban kendaraan. Uji kir idealnya dilakukan setiap enam bulan sekali," bebernya.

BACA JUGA:80 Persen Pengunjung Diva Karoke Warga Prabumulih

Pihaknya juga berharap lapisan masyarakat Kota Prabumulih untuk lebih tertib melakukan pengujian kendaraannya, apalagi dengan sistem pelayanan yang sudah jauh lebih mudah saat ini yakni sistem online

Ia menambahkan melalui pengujian kir para pemilik kendaraan bisa tahu bagian mana saja dari kendaraannya yang perlu diperbaiki, namun kendaraan zero ODOL (kendaraan modifikasi), petugas tidak akan menerima untuk diuji kir, sebab tidak sesuai standar.

“Artinya petugas kami tidak bakal mencetak buku lulus uji kir, terhadap kendaraan tersebut, karena menyalahi aturan. Syarat kendaraannya  tidak terpenuhi,” pungkasnya. (*)

Sumber: