Respon Polisi Terhadap Unggahan Seali Syah Tentang Surat Pernyataan Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo: Monggo

Respon Polisi Terhadap  Unggahan Seali Syah Tentang Surat Pernyataan Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo: Monggo

Seali Syah dan Suaminya Brigjen Pol Hendra Kurniawan. -- Foto: Pojok Satu ----

JAKARTA, RADAR PALEMBANG – Unggahan Seali Sah, Istri Brigjen Hendra Kurniawan tentang surat pernyataan Ferdy Sambo mendapat respon dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Surat penyataan Ferdy Sambo itu, tentang pengrusakan CCTV yang menjadi alat bukti peristiwa Pembunuhan Brigadir J.

Dalam surat itu, Ferdy Sambo menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlihat dalam pengrusakan barang bukti peristiwa pembunuhan Brigadir J itu.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah itu merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa.  Hal  itu telah diatur dalam Pasal 66 KUHAP. Bunyinya Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

BACA JUGA:Jeritan Masyarakat Atas Kenaikan Harga BBM Subsidi, Polres Lahat Kawal Seluruh SPBU

"Monggo. Silakan saja terdakwa dan keluarga menyampaikan pembelaan," kata Dedi sebagaimana mengutip dari Antara pada  Jumat, 2 September 2022.  

Menurut Dedi,  terlibat atau tidak Brigjen Hendra Kurniawan dalam tindakan obstruction of justice  dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

‘’Hakim akan memutuskan seusai fakta-fakta  persidangan berdasarkan keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya. Hasilnya akan diputuskan secara kolektif kolegial,’’tambah Dedi.

Sebelumnya Seali Syah mengunggah surat pernyataan maaf Irjen Ferdy Sambo. Surat bertanda tangan dan bermeterai itu tertulis tanggal 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:Lima Fakta Perselingkuhan Istri Polisi Polres Banyuasin Bripda AP, Sabar dan Bijaksana dari Jendral Sambo

Pada bagian akhir surat itu, Sambo menuliskan: Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Tentang Seali Syah istri dari Brigjen Hendra Kuriawan

Seali Syah merupakan seorang pengacara alumni Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya.

Selama menjadi pengacara, Seali Syah pernah menangani beberapa kasus salah satunya yang paling menarik adalah kasus dari mendiang Laura Ana yang menghadapi Gaga Muhammad.

Selai Syah lahir pada bulan Juni tahun 1990. Artinya saat ini sang istri dari Brigjen Hendra Kurniawan telah menginjak usia 32 tahun.

Seali Syah menikah dengan Brigjen Hendra Kurniawan pada tahun 2019. Seali Syah juga memiliki hubungan keluarga dengan vokalis Noah yakni Ariel.

Biodata Seali Syah istri dari Brigjen Hendra Kuriawan

Nama: Seali Syah

Lahir: Juni 1990

Umur: 32 tahun

Pekerjaan: Pengacara

Suami: Brigjen Hendra Kurniawan

Akun Instagram: @sealisyah (yui/ant)

 

Sumber: