Lima Fakta Perselingkuhan Istri Polisi Polres Banyuasin Bripda AP, Sabar dan Bijaksana dari Jendral Sambo

Lima Fakta Perselingkuhan Istri Polisi Polres Banyuasin Bripda  AP,  Sabar dan Bijaksana dari Jendral Sambo

Polisi anggota Polres Banyuasin Bripda AP terlihat sangat sabar dan bijaksana ketika mendapati istrinya berudaan dalam kamar di sebuah hotel bintang lima di Palembang. – Foto:Dok/Radar Palembang ---

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG –  Sikap sabar dan bijaksana Anggota Polisi Polres Banyuasin Bripda AP patut diacungkan jempol saat menggerebek sendiri istrinya EP dalam pelukan laki-laki lain dan berduaan di kamar sebuah hotel berbintang di Palembang pada Selasa, 31 Agustus 2022.  Berikut lima fakta dalam peristiwa perselingkuhan itu.

Tindakan Anak Kades di Wilayah Air Sugihan Kabupaten OKI, MI yang meniduri istri orang merupakan sebuah tindakan sangat tidak terpuji. Bagi Bripda AP, istrinya ‘ditiduri orang tentu sangat menyingguh harkat dan martabarnya dan keluarga.

Dalam membela harkat dan martbat diri dan keluarga seorang akan melakukan langkah-langkah apapun. Seperti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, seorang jendral binta dua,  tega menghabisi nyawa ajudan karena mau membela harkat dan martabat diri dan keluarganya.

BACA JUGA:Perkembangan Kasus Anak Kades Tiduri Istri Polisi Anggota Polres Banyuasin, Dipulangkan, BB Ceceran Sperma

Lain halnya dengan Polisi Anggota Polres Banyuasin  Bripda AP, dia memilih cara elegan menyelesaikan masalah harkat dan martabat diri dan keluarganya.

Meski melihat secara langsung dan menggerebek sendiri istrinya yang berduaan di kamar sebuah hotel dan diduga telah melakukan hubungan intim, Bripda AP masih terlihat sabar dan bijaksana.  

Berdasarkan video yang beredar, saat penggerebekan berlangsung  Bripda AP  masih bisa mengontrol emosinya. Saat menemukan istrinya EP tidur bersama laki-laki lain,  dia tidak menggunakan kekerasan dan main hakim sendiri.

Dari video viral di media sosial, terlihat EP duduk di kasur dan terdiam saat sang suami mengetahuinya tidur dengan laki-laki. Sedangkan MI tak berkutik ketika dirangkul oleh seorang petugas kepolisian.

BACA JUGA:Oknum Anggota Bhayangkari Polres Banyuasin Selingkuh, Tinggalkan Anak 11 Bulan Untuk Check In Sama Mantan

EP dan MI tak berani melawan saat tertangkap basah. Mereka dibawa ke Mapolsek Ilir Barat I Palembang. Bripda Ade Pratama langsung membuat laporan polisi terkait kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istrinya tersebut.

Sedikitpun tidak terlihat, Bripda AP memukul selingkuhan istrinya EP dan selingkuhannya MI.  Tindakan yang dilakukan AP hanya menarik bantak yang dipeluk istrinya seraya berkata.’ ’Ini istri aku. Anak ditinggalkan di Sungai Baung,’’ujarnya.

Sikap sabar dan bijaksana Bripda AP yang bertugas di Polres Banyuasin itu, juga terlihat bagaimana upaya dia melakukan tindakan legal dalam upaya menggerebek istrinya bersama laki-laki lain di kamar sebuah hotel bintang lima di Palembang.

Bripda AP tidak mau melakukan penggerebekan dengan orang lain seperti teman dan keluarga. Dia justru mengambil langkah legal dengan mengoordinasikan dengan atasan yaitu Paminal Polres Banyuasin dan penyidik kepolisian di locus delicti--  penyidik Polsek IB 1 Palembang.

BACA JUGA:Anggota Polisi Polres Banyuasin Gerebek Istri di Kamar Hotel Berbintang Bersama Selingkuhan, Sedang Ohoh

Locus delicti  berasal dari kosa kata Latin locus yang artinya 'tempat' atau 'lokasi.' Delicti yang artinya 'delik' atau 'tindak pidana'. Terdapat empat teori dalam menentukan tempat terjadinya peristiwa pidana atau locus delicti.

Sikap sabar dan bijaksana Bripda AP itu patut mendapatkan acungan jempol. Dia mempercayakan menyelesaikan masalah harkat dan martbat diri dan keluarganya secara elegan dan legal.

Dia tidak terpancing untuk melakukan tindak kekerasan saat melihat dengan mata kepala sendiri  istrinya EP berada dalam pelukan laki-laki lain. Bahkan dia sendiri menemukan bukti berupa ceceran sprema di sprei tempat tidur dan tisu bekas pakai.

"Pihak suami menghubungi kami untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan kita back up. Saat ini keduanya (EP dan MI) masih dalam pemeriksaan pihaknya," kata Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan SP SIK dilansir dari Harian Silimpari.

 

Berikut Lima Fakta Perselingkungan Istri Bripda AP

1.Bripda AP bertugas di Polres Banyuasin menggerebek kamar hotel di mana istrinya bersama selingkuhan bersama personel Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek Ilir Barat I serta kerabatnya.

2. Anggota kepolisian 24 tahun itu mengaku telah lama curiga istrinya selingkuh. Ibu satu anak itu sering keluar rumah tanpa izin. Padahal saat ini mereka sedang memiliki seorang bayi yang baru berusia 11 bulan.

BACA JUGA: Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan di Magelang, Ahli Psikologi Forensik: Bisa Saja Kontak Konsensional

“Kecurigaan saya sudah lama, tapi karena tidak cukup bukti istri saya itu selalu membantah. Anak kami baru berusia 11 bulan, tapi istri saya sering pergi dari rumah,” ungkapnya.

3. Bripda AP curiga dengan gelagat EP lalu melacak nomor ponsel istrinya untuk membuktikan kecurigaannya selama ini. Setelah penggerebekan itu, Bripda Ade Pratama selingkuhan istrinya merupakan mantan pacar EP saat kuliah.

“Itu mantan pacar istri saya waktu kuliah. Pengakuannya baru satu bulan (selingkuh). Tapi kalau dugaan saya sudah lama. Apakah sering ketemu di luar dan di hotel saya tidak tahu. Tapi yang jelas kemarin mereka sudah terbukti melakukan perzinahan dan berada di kamar hotel,” jelasnya.

BACA JUGA:Nasib Sepasang Kekasih Asal OKU Sumsel Jadi TKI di Laos, Bekerja Sebagai Operator Penipun dan Tak Bisa Pulang

4. EP dan MI tak berani melawan saat tertangkap basah. Mereka dibawa ke Mapolsek Ilir Barat I Palembang.  Bripda AP langsung membuat laporan polisi terkait kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istrinya tersebut.

"Pihak suami menghubungi kami untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan kita back up. Saat ini keduanya (EP dan MI) masih dalam pemeriksaan pihaknya," kata Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan SP SIK dilansir dari Harian Silimpari.

5. EP dan MI dijerat pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Kendati demikian, polisi tidak menahan pasangan selingkuh tersebut.

“Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun sehingga masuk tipiring. Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan,” jelas Roy A Tambunan. (yui)

 

Sumber: