25 Polisi Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, 4 Perwira Diamankan di Tempat Khusus, Termasuk Ferdy Sambo?

25 Polisi Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, 4 Perwira Diamankan di Tempat Khusus, Termasuk Ferdy Sambo?

Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Empat perwira diamankan di tempat kusus karena halangi penyidikan kasus Brigadir J (foto:dok/radar palembang)--

RADAR PALEMBANG – Pasca pemeriksaan dan pencopotan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat. Dari 25 anggota kepolisian yang menghalangi penyidikan drama kasus Brigadir J ada 4 perwira diamankan di tempat khusus.

Sebelumnya, Kapolri juga telah mencopot sejumlah sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) yang terkait dengan drama kasus Brigadir J.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penahanan terhadap 4 perwira itu guna mempercepat penanganan kasus kematian Brigadir J. "Ada empat orang yang kami amankan di tempat khusus," kata Listyo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).

BACA JUGA:Kapolri Copot Pati dan Pamen Polri Pasca Pemeriksaan Ferdy Sambo Terkait Drama Tewasnya Brigadir J

Penahanan di tempat khusus terhadap 4 perwira Polri itu akan berlangsung selama 30 hari. Tujuannya adalah agar penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) berjalan lancar dan terang benderang.

"Mereka akan ditahan selama 30 hari. Sisanya akan kami proses sesuai dengan keputusan dari timsus, apakah masuk pidana atau masuk etik," ujar Kapolri.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan empat perwira itu merupakan anggota dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Tiga orang diamankan dari Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya," ujar Dedi. Jenderal bintang dua itu enggan membeberkan identitas keempat orang yang ditahan di tempat khusus tersebut.

BACA JUGA:Ini Fakta-Fakta Ferdy Sambo Saat Diperiksa Bareskrim, Datang Pakaian Lengkap Pulang Dicopot

"Yang ditempatkan di tempat khusus ini pangkat pama dan pamen, yang lain masih berproses dahulu," tutur Dedi.

Timsus memeriksa 25 personel anggota Polri terkait kasus penembakan di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. Puluhan personel polisi tersebut diperiksa karena tidak profesional dalam menangani kasus di lokasi kejadian penembakan.

Para oknum polisi itu terdiri dari tiga personel berpangkat pati (perwira tinggi) brigjen, lima kombes, tiga AKBP, dua kompol, tujuh pama, dan lima lainnya bintara dan tamtama.

Mereka berasal dari kesatuan Divisi Propam, Polres, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.

Dalam kasus itu, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Sebelumnya,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo copot sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menangah (Pamen)  Polri  pasca pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:Bharada E Tersangka Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Diperiksa Terkait Pembunuhan Berencana

Ada informasi yang beredar Kapolri copot Pati dan Pamen Polri, karena mereka terkait dengan perisitiwa di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sehingga menewaskan Brigadir J.  Kapolri harus menyingkirkan Pati, Pamen dan Pama yang bermasalah.

Memang, alasan pencopotan  sejumlah jendral, kombes dan AKBP itu. Hanya saja,  bisik-bising di ruang-ruang korps Bhayangkara menyebut, mereka yang ‘disingkirkan’ sementara karena terlibat langsung dan tidak langsung dalam ‘drama’ pasca penembakan Brigadir J.

Pencopotan sejumlah perwira Polri tertera dalam surat telegram Kapolri  No Nomor: ST/ 1628 VII /Kep./2022 tertanggal 4 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan di Lingkungan Polri.

Isi dari surat telegram itu sebagai berikut: “Sehubungan dengan surat di atas maka diberitahukan kepada jenderal, para pati, pamen dan pama Polri di bawah ini dibebaskan dari jabatan lama atau dimutasikan dalam jabatan baru masing-masing.” demikian keputusan Kapolri yang ditandatangani Irjen Pol Wahyu Widada.

BACA JUGA:Mahfud MD Bertemu Ayah Brigadir J, Ini Bukan Kriminal Biasa

Dalam telegram itu juga tertera perintah kepada Para Pati, Pamen dan Pama Polri  agar segera melaksanakan tugas yang baru ditetapkan dalam keputusan mutasi.

Pengamat kebijakan publik, Jerry Massie mengatakan, dengan bergeraknya gerbong Polri tentu ditandai dengan munculnya spekulasi-spekulasi baru. Salah satunya untuk membuka proses penyidikan kasus kematian Brigadir J lebih mudah.

Muncul kemungkinan prosesnya penyidikan kematian Brigadir J selama ini terhambat di lingkaran mereka (Pati, Pamen dan Pama Polri).

 “Saya pikir Kapolri juga melihat ada kecenderungan pihak yang bersekongkol, coba-coba memainkan kasus ini menjadi absurd, dugaan penghilangan barang bukti, sehingga muncul tudingan saling tembak. Padahal murni ditembak,” terang Direktur Political and Public Policy Studies itu kepada Disway.id Jumat 5 Agustus 2022.

Ditambahkan Jerry, pernyataan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto cukup jelas, ada puluhan personel kepolisian yang diperiksa dalam kasus ini. (cr3/dom/jpnn)

 

Sumber: