Pelaku Pembunuhan Tahanan Tewas di Sel 3 Orang, Kapolres Empat Lawang Beberkan Kronologisnya

Pelaku Pembunuhan Tahanan Tewas di Sel 3 Orang,  Kapolres Empat Lawang  Beberkan Kronologisnya

RADAR PALEMBANG – Kapolres Empat Lawang AKPB Patria Yuda Rahadian beberkan kronologis tahanan tewas di sel  dan menetapkan tiga tersangka sebagai pelakunya dengan barang bukti berupa botol dan sandal jepit.

Kronologis tahanan tewas di sel Polres Empat lawang  berawal dari penangkapan korban (Ari)) warga Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang  dan empat temannya yang diduga melakukan percobaan perkosaan.

Penyidik menahan mereka dan memasukkan ke sel yang sebelumnya  sudah ada tiga tahanan lainnya dalam kasus narkoba.

BACA JUGA:Tahanan Percobaan Perkosaan Tewas di Sel, Pelakunya Oknum Polisi? Begini Penjelasan Kapolres Empat Lawang

Menurut Kapolres Kasat AKPB Patria Yuda Rahadian melalui Kasatreskrim  AKP Tohirin, pada Rabu 22 Juni 222 sekitar pukul 00.30 WIB, terjadi keributan antara tahanan percobaan perkosaan yang tewas dengan tahanan pelaku narkoba.

Tahanan narkoba yang mengeroyok dan membunuh korban Ari adalah: Pertama, Joni Iskandar (23), warga Lr Sawah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. 

Kedua, Ferdiansyah (20). Ketiga, Dora Aliansyah (25), keduanya warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Joni Iskandar menendang dan menginjak kepala korban pada saat korban terguling. Ferdiansyah memukul  menggunakan sendal jepit berwarna hitam ke bagian wajah dan mulut korban serta menendang.

BACA JUGA:TP PKK se-Sumsel Kagumi Rumah Cinta Handayani PALI

Sedangkan pelaku yang bernama Dora memukul korban dan menampar korban di bagian wajah korban. Sehingga korban Ari kesakitan dan mengalami luka lebam di bagian mata, bengkak di bagian belakang kepala, bengkak pada tulang pipi kanan dan bengkak pada bibir.

Melihat kondisi korban yang terluka parah, anggpta kepolisian Polres Empat Lawang melarikan korban ke RSUD dan dinyatakan meninggal.. 

"Ketiga tersangka dikenai pasal 170 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana tentang tindak pidana Pengeroyokan dan atau Pembunuhan," jelasnya.

 

Respon Kompolnas

Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan, kasus ini menunjukkan ada kelalaian polisi dalam mengawasi ter-sangka yang ditahan.

Seharusnya, dengan menahan seseorang, polisi wajib menjamin keamanan dan keselamatan orang tersebut. “Pengawasan itu selain dilakukan dengan bantuan CCTV  24 jam, juga harus dicek. Setidaknya setiap jam oleh petugas jaga tahanan,” imbuhnya.

Dengan begitu, dapat men-cegah kemungkinan tindakan-tindakan kekerasan berlebihan yang dilakukan tahanan lainnya. Penyidik dan penyelidik juga mesti dibekali body camera agar dapat diawasi tinda-kannya dan untuk meminimalisir pelanggaran HAM dalam proses penangkapan, penahanan dan interogasi.

“Di ruang interogasi, diha-rapkan dipasang CCTV, video  camera dan recorder untuk memastikan penyidik dalam melakukan penyidikan menjunjung tinggi HAM,” jelasnya. Kompolnas, lanjutnya, merekomendasikan pemeriksaan kepada petugas jaga dan atasannya karena kelalaiannya mengakibatkan tahanan dianiaya hingga meninggal yang katanya dilakukan oleh tahanan lain.

Termasuk kepada orang-orang yang diduga terlibat menganiaya almarhumah Ari. “Propam juga perlu memeriksa aparat yang melakukan  penangkapan dan interogasi untuk melihat apakah ada kemungkinan korban disiksa saat proses penangkapan dan interogasi tersebut,” imbuh Peongky.

Menurutnya, meskipun penyidik sudah menetapkan tiga tahanan yg dituduh menganiaya, pemeriksaan Propam juga tetap diperlukan.“Untuk mencegahnya, anggota Polri khususnya penyelidik, penyidik dan penjaga ruang tahanan harus memahami dan melaksanakan KUHAP serta Perkap nomor 8/2009 tentang implementasi dan standar HAM dalam  Penyelenggaraan Tugas Polri,” ungkapnya.

Punishment sesuai kesalahan dan pem-benahan, juga perlu dilakukan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan anggota Polri bisa menjadi Presisi.

“Saya juga berharap proses pemeriksaan Propam dapat dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya. (sumeks.co)

 

Sumber: