Tahanan Percobaan Perkosaan Tewas di Sel, Pelakunya Oknum Polisi? Begini Penjelasan Kapolres Empat Lawang
RADAR PALEMBANG – Ari Putra tahanan percobaan perkosaan tewas di sel Mapolres Empat Lawang yang diduga mendapat penganiyaan dari oknum polisi, kondisinya memperihatinkan.
Tahanan Ari Putra (28), warga Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang ini tewas dalam tahanan di Mapolres Empat Lawang, Selasa (21/6), sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
Bayu, teman terduga percobaan perkosaan yang tewas itu, mengaku melihat polisi menyiksa Ari Putra. Pemukulan terhadap Ari Putra terjadi saat mereka ditangkap polisi bersama empat temannya yang lain.
Bayu menceritakan begitu polisi berhasil menangkap, lalu dinaikkan ke dalam mobil. Selanjut petugas membawa mereka ke Mapolres Empat Lawang.
Tiba di sana, terduga perkosaan yang tewas itu mendapat perlakuan kurang pantas dari oknum anggota polisi yang lain. Bayu mengaku, polisi membakar rambut Air dan kawan-kawan dengan menggunakan korek api.
BACA JUGA:Belasan Sapi Kena PMK, Distan PALI Lakukan Ini
Polisi mukuli kami. Saya juga lihat ada oknum yang memukul Ari- tahanan perkosaan yang tewas -menggunakan senapan. “Kakinya dinecisin. Juga dibakar,” kata dia.
Bayu menuturkan, akibat perlakuan oknum polisi itu, tersangka Ari pinsan. Selanjut polisi memasukkan tahanan Air ke dalam ruang tahanan bersamaan dengan Bayu.
Esok harinya, dia mengaku melihat Ari dibanting oleh seseorang. “Seperti petugas jaga yang membanting Air dan dadanya dipukul. Tidak lama kemudian, Ari meninggal,” sambung Bayu.
Pada hari itu dia dan Ari ditangkap sekitar lima orang. Mereka diduga terlibat kasus dugaan kasus percobaan pemerkosaan di wilayah Pendopo. “Saat itu, kami berdua sedang jalan. Lalu ada yang menangkap,” ujarnya, Senin (27/6).
Dia juga mengaku diancam untuk tidak cerita. Ada oknum polisi yang menyuruh Bayu mengaku bahwa yang memukul tersangka perkosaan yang tewas dalam tahanan itu adalah para tahanan lain. “Setahu saya tahanan tidak melakukan pemukulan,” cetusnya.
Bayu pun menceritakan kejadian itu kepada orang tua Ari. Irsan, ayah Ari tak terima dengan penganiayaan yang dialami putranya hinggga meregang nyawa. “Saya tidak terima anak saya dibunuh,” ucapnya.
Kata Irsan saat memandikan jenazah anaknya, dia melihat luka lebam di tubuh almarhum. “Kaki ada luka terbakar dan di rambut juga ada yang bekas dibakar. Ada bekas dinecisin di jari kaki. Rahangnya juga patah. Saya meminta Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kami keadilan,” tuntut Irsan.
Ditegaskannya, Ari selama ini sehat. Tidak ada sakit bawaan. Tapi setelah ditangkap, pihak keluarga mendapat kabar kalau Ari meninggal dengan tidak wajar. Banyak luka-luka.
Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan, kasus ini menunjukkan ada kelalaian polisi dalam mengawasi ter-sangka yang ditahan.
Seharusnya, dengan menahan seseorang, polisi wajib menjamin keamanan dan keselamatan orang tersebut. “Pengawasan itu selain dilakukan dengan bantuan CCTV 24 jam, juga harus dicek. Setidaknya setiap jam oleh petugas jaga tahanan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Mark Up Pengadaan Baju Olahraga Lansia Oknum di Dinkes Prabumulih Jadi Garapan Kejari
Dengan begitu, dapat men-cegah kemungkinan tindakan-tindakan kekerasan berlebihan yang dilakukan tahanan lainnya. Penyidik dan penyelidik juga mesti dibekali body camera agar dapat diawasi tinda-kannya dan untuk meminimalisir pelanggaran HAM dalam proses penangkapan, penahanan dan interogasi.
“Di ruang interogasi, diha-rapkan dipasang CCTV, video camera dan recorder untuk memastikan penyidik dalam melakukan penyidikan menjunjung tinggi HAM,” jelasnya. Kompolnas, lanjutnya, merekomendasikan pemeriksaan kepada petugas jaga dan atasannya karena kelalaiannya mengakibatkan tahanan dianiaya hingga meninggal yang katanya dilakukan oleh tahanan lain.
Termasuk kepada orang-orang yang diduga terlibat menganiaya almarhumah Ari. “Propam juga perlu memeriksa aparat yang melakukan penangkapan dan interogasi untuk melihat apakah ada kemungkinan korban disiksa saat proses penangkapan dan interogasi tersebut,” imbuh Peongky.
Menurutnya, meskipun penyidik sudah menetapkan tiga tahanan yg dituduh menganiaya, pemeriksaan Propam juga tetap diperlukan.“Untuk mencegahnya, anggota Polri khususnya penyelidik, penyidik dan penjaga ruang tahanan harus memahami dan melaksanakan KUHAP serta Perkap nomor 8/2009 tentang implementasi dan standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri,” ungkapnya.
Punishment sesuai kesalahan dan pem-benahan, juga perlu dilakukan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan anggota Polri bisa menjadi Presisi.
“Saya juga berharap proses pemeriksaan Propam dapat dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Agung Pratama mengatakan, peristiwa seperti ini sering terjadi di Sumsel. “Beberapa di antaranya menjadi objek laporan Ombudsman,” katanya, Senin malam.
Dia mengaku, Ombudsman memberi perhatian khusus kepada proses penanganan tindak kejahatan oleh Polri dan mendorong propam segera melakukan pemeriksaan kepada oknum terduga pelaku penganiayaan
tersebut. “Jika terbukti, berikan sanksi yang tegas agar peristiwa serupa tidak teru-lang,” tukasnya.
Penjelasan Kapolres Empat Lawang
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK, membantah kabar yang beredar bawah Ari Putra tahanan dugaan pemerkosaan tewas akibat dianiaya polisi.
“Dugaan pihak keluarga yang menyebutkan penganiayaan terhadap tahanan oleh pihak kepolisian, itu salah.Terssangka tewas karena dianiaya oleh tahanan lain,’’ katanya, Senin malam.
Kapolres menjelaskan awalnya polisi mengamankan Ari dan Bayu, pada Selasa (21/6) malam. Mereka diduga melakukan percobaan perkosaan di daerah Kecamatan Pendopo. Sampai di Mapolres petgas memasukkan mereka ke dalam satu sel dengan tiga tahanan narkoba.
Sehingga malam itu, ada lima orang yang menghuni sel Tahanan Polres Empat Lawang. Namun paginya, didapati satu tahanan meninggal dunia, atas nama Ari Putra.
Ketiga hananan itu dimintai keterangan, pihak keluarga almarhum pun sudah diberikan penjelasan oleh Kapolres pada Kamis (23/6).
“Pihak keluarga sempat mendatangi Mapolres dengan ramai. Namun setelah diberi penjelasan, pihak keluarga menerima dan langsung pulang,” tambahnya.
Pihak kepolisian pun berempati, turut berbela sungkawa dan memberikan santunan beras.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin SH MH, menambahkan tiga tahanan yang diperiksa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban.
“Korban itu ditangkap atas kasus pencabulan. Mungkin tiga tahanan sebelumnya itu tidak senang, dengan tersangka kasus pencabulan,” duganya.
Sehingga tanpa sepengetahuan petugas jaga, korban dianiaya tiga tahanan lain tersebut.
Ditanya juga soal kabar dan berita yang sudah beredar korban diduga dianiaya oknum polisi, Tohirin tidak menjelaskan lebih lanjut.(yui)
Sumber: sumeks.co