BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Mengenal Fenomena 'Duduk Kawen Betegak Sarak' di Masyarakat PALI

Mengenal Fenomena 'Duduk Kawen Betegak Sarak' di Masyarakat PALI

Mengenal Fenomena 'Duduk Kawen Betegak Sarak' di Masyarakat PALI --

RADARPALEMBANG.ID - Mengenal fenomena 'Duduk Kawen, Betegak Sarak' di masyarakat PALI dari perspektif adat, agama dan hukum.

Duduk Kawen, Betegak Sarak atau "duduk menikah, berdiri bercerai" merupakan salah satu fenomena masyarakat yang berada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Fenomena menjadi sorotan usai viralnya video seorang wanita yang meminta cerai sesat usai melangsungkan ijab kabul di Kabupaten PALI.

Dalam video menampilkan sepasang pengantin wanita yang meminta cerai usai melangsungkan akad nikah atau ijab kabul secara Islam. Momen video yang terakam tersebut pun menyebar luas hingga viral di media sosial.

BACA JUGA:Viral Wanita Minta Cerai Usai Ijab Kabul, Ini Aturan Menurut Adat PALI dan Hukum

BACA JUGA:Viral! Welcome to Tanjung Enim Guys, Kritik Jalan Rusak Lewat AI

Meski bukan hal baru namun fenomena “duduk kawen, betegak sarak adalah hal langkah di masyarakat PALI. Umumnya, peristiwa semacam ini terjadi karena tidak ada rasa cinta atau kesiapan antara kedua belah pihak.

Lantas seperti apa masyarakat melihat fenomena 'Duduk Kawen, Betegak Sarak' dari perspektif adat, agama dan hukum?  

Perspektif Adat

Mengutip dari kabarpali.com menurut budayawan PALI, H. Hasanuddin fenomena “duduk kawen, betegak sarak” merujuk pada ikatan pernikahan yang hanya berlangsung sekejap.

BACA JUGA:Wujudkan Generasi Sehat, Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Kabupaten OKU Sumsel

BACA JUGA:Kurangi Stunting, Giat Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis bersama Mitra Kerja BGN di OKU Sumsel

Dimana setelah sah sebagai suami istri, salah satu atau bahkan kedua mempelai langsung menghendaki perpisahan.

Adapun penyebab fenomena tersebut bisa terjadi diantaranya: Perjodohan yang dipaksakan oleh keluarga, kasus kawin lari, perempuan yang diintimi secara paksa atau tipu daya (“dikecakke”), dan kehamilan di luar nikah.

“Biasanya, ini dilakukan hanya demi menjaga muka di hadapan masyarakat, agar tidak menjadi bahan gunjingan. Maka meskipun akhirnya berpisah, setidaknya sudah sempat ada ikatan sah secara agama,” jelas Hasanuddin seperti dikutip Selasa, 24 Juni 2025.

Sumber:

Berita Terkait