Mengenal Fenomena 'Duduk Kawen Betegak Sarak' di Masyarakat PALI
Mengenal Fenomena 'Duduk Kawen Betegak Sarak' di Masyarakat PALI --
Maka perceraian pun terjadi tanpa mekanisme resmi, hanya cukup dengan pernyataan sepihak dari salah satu pihak.
“Dalam ajaran Islam, perceraian memang diperbolehkan namun sangat dibenci oleh Allah. Jika permintaan cerai muncul usai ijab kabul, menandakan ada masalah serius.
Mungkin ada sesuatu pada proses penjajakan sebelumnya, ketidaksiapan emosional, atau bahkan tekanan dari pihak luar,” pungkasnya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Beri Amnesti 2 Napi dari 145 Usulan Nama di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau
BACA JUGA:No Judi Online! Muba Bebas judi Slot, Masyarakat Nyaman dan berbahagia!
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa fenomena 'Duduk Kawen, Betegak Sarak' tidak boleh dianggap remeh.
Dibutuhkan edukasi mendalam tentang pernikahan, baik dari perspektif adat, agama, maupun hukum negara.
Generasi muda perlu dibekali dengan pemahaman bahwa pernikahan bukan sekadar prosesi atau status sosial, tapi adalah ikatan sakral yang harus dibangun atas dasar cinta, dan kesiapan lahir batin.
Sumber:


