Mengenal Fenomena 'Duduk Kawen Betegak Sarak' di Masyarakat PALI
Mengenal Fenomena 'Duduk Kawen Betegak Sarak' di Masyarakat PALI --
Hasanuddin pun menegaskan, meski praktik 'duduk kawen, betegak sarak' dianggap aib, namun fenomena ini masih kerap terjadi di beberapa wilayah Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Film Seribu Bayang Purnama, Sebuah Kisah Nyata Kehidupan Petani Penuh Pengorbanan dan Perjuangan
BACA JUGA:Sultan Muda Sumsel Goes to di Kabupaten Lahat, OJK Libatkan ratusan Pelajar SMK dan Pelaku UMKM Kopi
Umumnya dari pernikahan yang berujung dengan 'duduk kawen, betegak sarak' tidak tercatat secara resmi di lembaga negara, melainkan hanya dilakukan secara adat atau agama.
Perspektif Agama dan Hukum
Sementara itu dari perspektif agama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten PALI, H. Ayubi, S.Pd., M.Pd., turut memberikan pandangan.
Menurutnya, pernikahan yang dilakukan hanya secara agama (nikah sirri), tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), berisiko tinggi merugikan kedua belah pihak, terutama perempuan dan anak-anak yang kelak dilahirkan dari pernikahan tersebut.
BACA JUGA:Penyedia Stop Program MBG di PALI, Wabub: Harus Ada Evaluasi Distribuasi
BACA JUGA:Kades Karang Dapo Hadiri Launching dan Dialog Koperasi Merah Putih
“Dalam Islam, sahnya pernikahan ditentukan oleh terpenuhinya syarat: ada mempelai, wali, dua saksi, dan mahar.
Tapi dalam perspektif hukum positif Indonesia, pernikahan yang sah harus dicatatkan di KUA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI),” ujarnya.
Ayubi menambahkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan hukum bagi suami-istri, terutama dalam urusan warisan, hak anak, maupun perceraian.
Perceraian dalam pernikahan yang dicatatkan harus melalui proses sidang di Pengadilan Agama, berbeda dengan pernikahan sirri yang seringkali berujung pada perceraian sepihak dan tanpa kejelasan hukum.
Merujuk pada kasus dalam video viral wanita mnta cerai usai ijab kabul yang terjadi di PALI, Ayubi, menunjukkan bahwa pernikahan dilakukan secara agama saja.
Sumber:


