Viral Wanita Minta Cerai Usai Ijab Kabul, Ini Aturan Menurut Adat PALI dan Hukum
Aturan Menurut Adat PALI dan Hukum Wanita Minta Cerai Usai Ijab Kabul --
RADARPALEMBANG.ID - Ramai beredar di media sosial video seorang wanita yang minta cerai usai ijab kabul dimana diketahui berlokasi di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan.
Dalam video berdurasi 5 menit tersebut memperlihatkan suasana akad nikah yang awalnya hikmat kemudia beruabah menjadi tegang saat mempelai wanita minta cerai usai ijab kabul.
Di hadapan penghulu dan wali nikah dari pihak keluarga mempelai wanita tersebut berdiri dan menyatakan keinginannya untuk bercerai.
BACA JUGA:Viral! Welcome to Tanjung Enim Guys, Kritik Jalan Rusak Lewat AI
Nampak wanita tersebut marah dengan berkata ke pada pengulu "Pak Ketip, aku nak sara, aku dak senang, dia ngecakan aku, dem aku nak sara," (Pak Penghulu, saya mau cerai, saya tidak suka, dia melecehkan saya. Saya ingin cerai).
Sontak kejadian tersebut membuat heboh para tamu dan keluarga yang hadir. Pengantin pria tampak terkejut dan hanya terdiam saat istrinya meninggalkan lokasi dan masuk ke dalam kamar.
Meski demikian, pengantin pria dalam video tersebut menegaskan bahwa ia tidak berniat menceraikan istrinya, meskipun permintaan cerai datang langsung dari pihak wanita.
Belum diketahui secara pasti apa penyebab di balik permintaan cerai mendadak tersebut. Namun seorang penghulu yang berada di lokasi berusaha menenangkan keadaan dan menyarankan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
BACA JUGA:Wujudkan Generasi Sehat, Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Kabupaten OKU Sumsel
Aturan Menurut Adat Msyarakat PALI
Peristiwa wanita yang minta cerai usai ijab kabul tersebut dikenal masyarakat PALI dengan istilah “duduk kawen, betegak sarak” yang secara harfiah berarti "duduk menikah, berdiri bercerai".
Adapun istilah terse but merujuk pada ikatan pernikahan yang hanya berlangsung sekejap, di mana setelah sah sebagai suami istri, salah satu atau bahkan kedua mempelai langsung menghendaki perpisahan.
Sumber:


